Istri dan Anak Pamer Barang Mewah, Ini Sanksi Bakal Diterima Pejabat Dishub DKI

Jumat, 31 Maret 2023 20:53 Reporter : Merdeka
Istri dan Anak Pamer Barang Mewah, Ini Sanksi Bakal Diterima Pejabat Dishub DKI Istri Pejabat Dishub DKI Pamer Barang Mewah. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Inspektur Pembantu II Inspektorat DKI Jakarta Deden Bahtiar mengungkapkan sanksi ringan hingga berat yang dapat diterima Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Massdes Arouffy imbas istri dan anak pamer barang mewah. Inspektorat DKI Jakarta telah memanggil Massdes dan dimintai klarifikasi perihal kebenaran aksi pamer barang mewah istri dan anaknya tersebut.

"Sementara kami masih melakukan klarifikasi, melihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Yang pasti setiap pelanggaran ada sanksinya sesuai besar atau kecilnya jenis pelanggaran yang dilakukan," kata Deden di Ruang Inspektorat DKI Jakarta, Jumat (31/3).

Menurut Deden, sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi ASN yang melanggar, dapat dikenai hukuman disiplin yang terdiri atas tiga tingkatan, antara lain ringan, sedang, dan berat.

"Kalau kita bicara PP, sanksi itu kan macam-macam, ada ringan, ada sedang, ada berat. Ringan pun dibagi tiga, ringan yang ringan, ringan yang sedang, ringan yang berat. Sedang pun sama, berat pun juga sama," jelas Deden.

2 dari 4 halaman

Jenis Hukuman

Deden menyampaikan jenis hukuman disiplin ringan yang seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pejabat atau ASN bersangkutan.

Sementara itu, kata Deden, jika Massdes dijatuhi hukuman sedang, maka sanksi yang diperoleh berupa pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran yang berbeda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Artinya kalau misal tapi saya enggak hapal persis ya, misal kalau hukuman sedang, dia kena potongan berapa bulan, sedang berapa bulan, pokoknya itu berjenjang. Semakin berat, semakin berat hukumannya," ungkap Deden.

3 dari 4 halaman

Merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 itu, jenis hukuman disiplin sedang dalam bentuk pemotongan tunjangan kinerja itu terbagi menjadi tiga. Masing-masing bakal dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, hingga, 12 bulan.

Terakhir, jenis hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Sampai yang paling berat itu adalah berat yang paling berat pemberhentian dengan tidak hormat," kata Deden.

4 dari 4 halaman

Diperiksa Inspektorat

Diketahui, Inspektorat DKI Jakarta memanggil Massdes untuk dimintai keterangannya hari ini di Balai Kota DKI Jakarta pukul 14.00 WIB Jumat (31/3).

Lebih lanjut, Inspektorat DKI Jakarta bakal mengecek keaslian barang-barang mewah milik istri dan anak Massdes usai disorot warganet karena pamer di media sosial.

"Saya nggak tahu apakah kemungkinan pemberitaan itu benar atau tidak, yang pasti kami lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kemudian yang kedua, kita juga nggak tau keaslian dari barang-barang itu dan itu akan kami cek," kata Inspektur Pembantu II Deden Bahtiar di Ruang Inspektorat DKI Jakarta, Jumat (31/3).

Nantinya, lanjut Deden hasil pemeriksaan terhadap Massdes, bakal dilaporkan segera kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk kemudian diambil tindak lanjut.

"Kami dapat perintah dari Pak Inspektur untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, hasil dari klarifikasi ini nanti kami laporkan ke Pak Gubernur hasilnya," kata dia.

Menurut Deden pemeriksaan terhadap Massdes kemungkinan dapat berkembang sesuai temuan yang ada. Jika perlu, lanjut Deden pihaknya bakal memanggil istri dan anak dari Massdes untuk juga dimintai keterangannya.

"Kalau misal dirasa perlu dihadirkan pihak-pihak terkait tentu kita hadirkan, tentunya kami akan bekerja sebaik mungkin seobjektif mungkin, pihak-pihak mana yang dihadirkan supaya dapat kejelasan yang terang benderang yang sebenarnya," katanya.

Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com [gil]

Baca juga:
Ini Aturan Larangan Pejabat Negara dan ASN Bergaya Hidup Mewah
Mendagri Panggil Sekda Riau Buntut Istri dan Anak Pamer Hidup Mewah
Harta Kekayaan Ditelisik KPK, Kepala BPN Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan
Pamer Hidup Mewah di Medsos, Pejabat Ditjen Kemenhub dan Istri Dimintai Keterangan
Pamer Barang Mewah, Segini Kekayaan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita
Narasi Video Kasat Lantas Polres Malang Pamer Barang Mewah Disebut Tak Semuanya Benar
MKD Terbuka bagi Masyarakat yang Ingin Laporkan Anggota DPR Pamer Harta

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini