Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini landasan hukum Pemprov DKI tolak perpanjang izin Hotel Alexis

Ini landasan hukum Pemprov DKI tolak perpanjang izin Hotel Alexis Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami. Kode etik jurnalistik itu menguji informasi sesuai faktanya, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait," ujar Edy Junaedi di Jakarta (30/10).

Edy menambahkan, berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, menyebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi dokumen izin dan non izin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, salah satunya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.

"Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas" tutup Edy.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.

"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suasana Mencekam Saat Berkabut, Ini Sederet Potret Hotel Milik Tommy Soeharto yang Telah Terbengkalai Sejak 1997

Suasana Mencekam Saat Berkabut, Ini Sederet Potret Hotel Milik Tommy Soeharto yang Telah Terbengkalai Sejak 1997

Susananya mencekam, hotel milik Tommy Soeharto ini terbengkai sejak 1997

Baca Selengkapnya
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi

Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi

Rektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Modus Beri Hadiah, Guide di Bali Memperkosa WN China di Kamar Hotel

Modus Beri Hadiah, Guide di Bali Memperkosa WN China di Kamar Hotel

Mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2).

Baca Selengkapnya
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi

Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi

Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.

Baca Selengkapnya
Presiden Tinjau Langsung Pembangunan Hotel Nusantara, Optimis Siap Beroperasi Agustus 2024

Presiden Tinjau Langsung Pembangunan Hotel Nusantara, Optimis Siap Beroperasi Agustus 2024

Tingginya minat investasi jadi bukti nyata IKN mendapatkan atensi pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya