Ini cara Pemprov DKI dorong rumah sakit swasta terima BPJS
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mengupayakan agar rumah sakit swasta menerima BPJS. Sebab dari 189 rumah sakit di ibukota, masih ada 98 yang belum menerima asuransi kesehatan milik pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, telah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mendorong rumah sakit swasta menerima BPJS.
"Kemarin kan Pak Gubernur sudah menyatakan bahwa semua rumah sakit harus mengikuti (BPJS). Nanti kita pakai Instruksi Gubernur," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9).
Dia mengungkapkan, telah memiliki cara agar pihak rumah sakit aktif dalam penerapan BPJS ini. Caranya dengan tidak menerbitkan izin operasional mereka sebelum bisa menerima BPJS.
"Untuk perpanjangan izin operasional. Itu lima tahun sekali," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Solusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaPemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya