Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Pemerintah Pusat Bikin Kenaikan UMP DKI 2022 Cuma Rp38 Ribu

Ini Aturan Pemerintah Pusat Bikin Kenaikan UMP DKI 2022 Cuma Rp38 Ribu Buruh Demo Tolak Omnibuslaw dan Kenaikan Upah 2022. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 terlalu kecil. Sebab, dari rumusan yang diatur pemerintah pusat, kenaikan UMP DKI 2022 hanya 0,85 persen.

"Kami pun berpandangan ini angka terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," kata Anies di hadapan buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11).

Rumusan pemerintah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, UMP diatur langsung oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah hanya mengikuti rumusan tersebut.

"Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya. Kami semua terima angkanya. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38.000,” kata Anies.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka kenaikan UMP di tahun 2022 memang amat kecil. Anies merinci kenaikan UMP DKI tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, tahun 2021 yang naik 3,2 persen.

"Tahun-tahun sebelumnya kenaikan UMP 8,2 persen, 8,7 persen, 8,0 persen, 8,5 persen. Tahun lalu memang ada krisis. Karena itu memang turun. kita masuk akal jadi 3,2 persen,” jelas Anies.

Karena aturan dalam PP 36 Tahun 2021 ini, Anies pun terpaksa mengeluarkan Kepgub berisi kenaikan UMP sebesar Rp38 ribu saja. “Karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar,” kata Anies.

Anies menegaskan, Pemprov DKI terus berupaya untuk memperbaiki UMP tahun 2022. Pihaknya telah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah rumusan dalam PP tersebut.

"Saya memang terbiasa untuk menyelesaikan masalah. Bukan untuk mengumbar masalah," kata Anies.

PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 4 Berbunyi:

(1) Pemerintah Pusat menetapka kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional



(3) Pemerintah Daerah dalammelaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat



Berikut Isi Lengkap PP 36 Tahun 2021:

Pp362021 from merdekacom

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?

Kepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?

Terkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil

Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil

Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya