Ini 7 syarat jika GO-JEK, GrabBike dan Uber ingin jadi usaha legal
Merdeka.com - Keberadaan ojek dan taksi aplikasi di Jakarta semakin menambah warna moda transportasi di Jakarta. Meski banyak juga yang menentang karena mereka tak termasuk dalam kategori angkutan umum.
Menyikapi eksistensi angkutan berbasis aplikasi, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya tetap akan berpijak pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Menurutnya, walau tidak sesuai UU, namun keberadaan mereka jelas sangat dirasakan manfaatnya.
Hal itu diungkapkannya usai menggelar rapat tertutup bersama pihak Dirlantas Polda Metro Jaya, bersama sejumlah perwakilan usaha dari GO-JEK, GrabBike, dan Uber, di Kantor Dishubtrans DKI Jakarta, kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kita di sini sudah sepakat bahwa yang menjadi acuan kita adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Terkait GO-JEK, walaupun dari pihak GO-JEK nya tetap menginginkan adanya legal formal, tapi dalam UU sampai dengan saat ini memang tidak dibenarkan," ujar Andri di kantor Dishubtrans DKI Jakarta, Jumat (7/8).
"Tapi kami coba merekomendasikan dengan berbagai macam alasan, seperti bahwa keberadaan GO-JEK yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," katanya menambahkan.
Andri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika nantinya akan ada revisi UU nomor 22/2009. Dengan revisi itu diharapkan bisa mengakomodir sehingga keberadaan ojek motor di DKI Jakarta bisa menjadi angkutan umum yang legal secara hukum.
Namun dirinya menegaskan jika ada sejumlah ketentuan, yang harus dipenuhi para pengusaha maupun para pengojek motor individu non-korporat tersebut, agar mereka bisa menjadi layanan resmi yang memiliki izin operasional.
"Masalah Go-JEK, UberTaxi dan GrabBike, kalau seumpamanya mereka ingin agar semuanya itu menjadi resmi, maka sesuai ketentuan yang mengatakan, bahwa kalau memang ingin dilegalkan, silakan saja, tapi ada 7 hal yang menjadi syaratnya," ujar Andri.
"Kalau seumpamanya tidak terpenuhi, maka akan kami tertibkan. Namun kami masih akan membuka ruang dan akan kami bantu, terutama untuk rekan-rekan Uber dan Grab, guna memenuhi semua ketentuan tersebut," pungkasnya.
Berikut ini adalah 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh GO-JEK, GrabBike maupun UberTaxi, jika mereka ingin diizinkan secara resmi dan legal, untuk beroperasional di wilayah DKI Jakarta sebagai salah satu moda angkutan umum.
1. Harus berbadan hukum
2. Mempunyai surat keterangan domisili usaha
3. Ada Undang-undang Gangguan (UUG)-nya
4. Memiliki izin penyelenggaraan
5. Harus memiliki minimal 5 unit armada
6. Sanggup memiliki tempat sebagai Pool armada dan tempat servis serta perawatan.
7. Kesiapan administrasi operasional (perizinan jelas dan teruji KIR)
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaDaftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaDriver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca Selengkapnya