Ini 2 skenario DPRD DKI 'hukum' Ahok lewat hak angket
Merdeka.com - Panitia angket akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam rapat tersebut anggota dewan memiliki kemungkinan untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Anggota panitia angket, Syarief menegaskan, ada dua pilihan yang akan diambil jika memang benar anggota DPRD mengajukan HMP. Pertama adalah pemberhentian, dan kedua, teguran keras dengan permintaan maaf. Soal dua hal itu akan diputuskan saat rapat paripurna.
"Jadi anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4).
Dia menambahkan, untuk dapat mengajukan HMP tersebut, hanya perlu persetujuan dari 20 anggota legislatif. Sedangkan untuk mengesahkan usulan tersebut maka 53 anggota dewan yang hadir di dalam rapat harus sepakat dan sepaham.
Melihat syarat tersebut, politisi Gerindra ini yakin dapat mengajukan dan mengesahkan HMP atas hasil penyelidikan panitia angket. Sebab sejauh ini, kata dia, hanya NasDem dan PAN yang mencabut dukungan atas hak angket.
"Kalau dihitung, tinggal dikurangi aja. 106 anggota dikurangi yang dari NasDem sama PAN," tutup Syarief.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnya