Ibu kota pindah libatkan swasta, Ketua MPR sebut bisa jadi skandal
Merdeka.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan tak sepakat apabila pemindahan ibu kota ke luar Jakarta melibatkan pihak swasta. Sebab, yang dipindahkan merupakan pusat pemerintahan. Seharusnya murni menggunakan uang negara.
"(Libatkan swasta) Bisa jadi skandal. Ya kan? Ada apa. Publik akan tanya, kalau pindah ibu kota, pemerintah dong. Yang dipindahkan pusat pemerintahan. Kalau swasta yang mindahin pusat pemerintahan gimana coba bayangkan pusat pemerintahan dipindahkan oleh swasta," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/7).
Dia mengaku, mendukung rencana pemerintah memindahkan ibu kota ke luar Jakarta. Idealnya, pusat pemerintahan seharusnya memang dipisahkan dengan pusat bisnis. Apabila bila benar terealisasi, maka Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis.
Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengingatkan pemindahan ibu kota tak dilakukan dalam waktu dekat. Dia meminta Presiden Joko Widodo terlebih dahulu menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang belum rampung.
"Saya kira pemerintah fokus, utang kita kan sudah banyak. Jalan Tol Sumatera, Jawa belum selesai, irigasi belum selesai. Banyak program-program yang belum. Swasembada, tarif listrik. Banyak PR sedangkan tahun depan sudah masuk tahun politik," tutup Zulkifli.
Sebelumnya, Deputi Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan pemerintah bakal mencari skema menguntungkan dalam pemindahan Ibu Kota baru, termasuk melibatkan pihak swasta.
"Yang pasti kita upayakan pemindahan ibu kota ini tidak mengurangi atau membebani anggaran yang harus kita alokasikan untuk pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7).
Nantinya, pihak swasta diberikan wilayah komersial untuk dikelola dalam ibu kota baru. Namun, keputusan tersebut masih menunggu kajian yang selesai pada Desember 2017.
"Itu kita kaji. Nanti kita lihat. Ada wilayah komersial, wilayah pemerintahan, wilayah pendidikan dan segala macam," katanya.
Rudi menambahkan aset-aset negara di ibu kota lama akan dikelola Kementerian Keuangan.
"Pemerintah cari yang paling optimum lah. Kemenkeu akan mengelola gedung-gedung negara dan sekretariat negara," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaJakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Pemindahan ibu kota ke IKN dinilai akan menciptakan hubungan yang saling menguatkan bagi dua kota.
Baca SelengkapnyaPenurunan Permukaan Tanah Buat Jakarta Rugi Rp10 Triliun per Tahun
Selain ekonomi, nasib 50 juta masyarakat di kawasan pesisir juga dipertaruhkan.
Baca SelengkapnyaBegini Konsep Kota Besar Masa Depan di Indonesia yang Dijanjikan Gibran
"Kalau enggak ya kotanya jadi bangunan beton semua, dan pasti akan menimbulkan masalah-masalah baru, seperti banjir, polusi, dan lain-lain," kata Gibran.
Baca SelengkapnyaTolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya