Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibu Kota Pindah, Ini 8 Poin Krusial di RUU Kekhususan Jakarta

Ibu Kota Pindah, Ini 8 Poin Krusial di RUU Kekhususan Jakarta Polusi Jakarta. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta tengah membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Pembahasan tersebut sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami sudah lakukan sejumlah 'workshop' di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (4/4).

Ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang.

Pemprov, lanjut Sigit, sudah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono mengatakan membangun sebuah kota membutuhkan waktu yang lama. Membangun sebuah kota tidak cukup hanya 5 tahun saja, melainkan 15-20 tahun. Bahkan pembangunan IKN Nusantara katanya diperkirakan terus berlanjut hingga tahun 2045.

"Membangun kota itu tidak sebentar, artinya tidak bisa 3-5 tahun. Ini merupakan satu langkah panjang 15 sampai 20 tahun ke depan dan bahkan kita punya perencanaan hingga 2045," kata Bambang usai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3).

Selain itu, pembangunan kota sebagai ibu kota juga membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Butuh dukungan dari berbagai pihak, mulai dari APBN, APBD, KPBU hingga urunan dari masyarakat.

"Kalau kita lihat undang-undangnya ada dana yang didapat dari pemerintah, APBN, APBD ataupun KPBU kerjasama pemerintah badan usaha dan juga dari masyarakat sendiri," kata Bambang.

Dia menjelaskan, pembangunan yang dilakukan dari dana urunan masyarakat akan diatur dalam skala tertentu. Misalnya dana urunan tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas yang juga digunakan masyarakat nantinya.

"Masyarakat bisa urun rembuk dan juga dalam skala skala tertentu mereka bisa ikut serta di dalam pembangunan berbagai macam fasilitas di lapangan," kata dia.

"Misalnya kami dihubungi oleh diaspora global, orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri jumlahnya 8 juta orang. Pak kami ingin ingin mempunyai rumah diaspora di IKN, boleh enggak kami difasilitasi," kata Bambang mencontohkan.

Kata Bambang, hal-hal seperti ini merupakan inisiatif dari komunitas atau masyarakat yang baik. Sebab mereka juga akan mengumpulkan dana sendiri untuk membangun fasilitas yang diinginkan. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini memberikan izin atau tidak. Sepanjang konsepnya sama akan menjadi pertimbangan sebelum diputuskan lebih lanjut.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur

Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem

Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KKB Rampas 119 Kotak Suara di Intan Jaya Papua

KKB Rampas 119 Kotak Suara di Intan Jaya Papua

Sebelum merampas kotak suara, KKB memukul perangkat Distrik Hitadipa berinisial ZU.

Baca Selengkapnya
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta

Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta

Pegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta

Baca Selengkapnya