Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Holywings Ditutup, Pemprov DKI Bantah Baru Bergerak Setelah Viral

Holywings Ditutup, Pemprov DKI Bantah Baru Bergerak Setelah Viral holywings tanjung duren. ©2022 Merdeka.com/rahmat baihaqi

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menampik penertiban Holywings baru dilakukan setelah ramai kontroversi promosi alkohol gratis. Dia menegaskan, pemantauan dan penertiban pelaku usaha hiburan dan restoran, termasuk Holywings, dilakukan secara simultan.

"Selama masa-masa PPKM sudah banyak yang kami tindak, mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah satu kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6).

Berkaca dengan tindak tegas Pemprov DKI Jakarta, dia berujar, seharusnya para pelaku usaha menjadikan kegiatan penertiban Satpol PP sebagai pengingat agar menjalankan satu usaha wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, Arifin menilai, pelaku usaha juga sudah sepatutnya memenuhi persyaratan izin secara administrasi.

"Pengelola seharusnya ketika itu sudah pernah kita lakukan maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan, kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," tegasnya.

Holywings Ditutup

Diketahui, Selasa (28/6) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 12 outlet Holywings. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

"Penertiban dilakukan serentak," ucap Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI, Eko Saptono kepada merdeka.com.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6).

Berikut daftar 12 outlet Holywings yang ditutup;

1. Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburwn Jakarta Barat2. Holywings Kalideree, Ruko Circlewest Citra 6, Tegal Alur, Jakarta Barat3. Holywings Jalan Boulevard Barat Raya Blok, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara4. Tiger, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara5. Dragon, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara6. Holywings PIK, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.7. Holywings Reserve Senayan, Jalan gerbang Pemuda, Tanah Abangz Jakarta Pusat8. Holywings Epicentrum, Bakrie Tower Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan9. Holywings Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan10. Garison, Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan11. Holywings Gunawarman, Jalan Gunawarman, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan12. Vendetta Gatsu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan

Pemprov DKI menyampaikan, ada dua temuan pelanggaran yang menjadi dasar pihaknya memberikan rekomendasi penutupan outlet Holywings yaitu;

Pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mendagri Tito Ingatkan Satpol PP Tegas Tapi Humanis Jaga Pelaksanaan Pilkada November 2024

Mendagri Tito Ingatkan Satpol PP Tegas Tapi Humanis Jaga Pelaksanaan Pilkada November 2024

Tito Karnavian, dalam sambutannya menekankan peran strategis Satpol PP dan Satlinmas dalam menjaga situasi kondusif selama tahapan pemilu dan pilkada.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat

Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat

Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Parahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong

Parahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong

Potret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya