Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heru Kaji Aturan Baru Pengganti Pergub Penggusuran Era Ahok

Heru Kaji Aturan Baru Pengganti Pergub Penggusuran Era Ahok Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mengambil keputusan terkait peraturan baru pengganti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Kendati demikian, dia menyatakan, sudah memanggil Biro Hukum DKI Jakarta untuk menyisir Pergub Penggusuran 207 era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut.

"Belum, Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11).

Namun, Heru tak menyebut kapan pembahasan bersama Biro Hukum akan selesai. Dia juga tak menyatakan secara lugas apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal memutuskan adanya aturan baru berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengganti Pergub Penggusuran 207.

"Dibahas, lagi dibahas. Ya nanti tergantung," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.

Benni menyampaikan bahwa Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 14 Oktober 2022.

"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benni.

Lebih lanjut, Benni menyebut bahwa Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi ke dalam Pergub tersebut.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ucap Benni.

Selain itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menuturkan hal yang senada. Yayan mengatakan Pergub Penggusuran belum dicabut karena menunggu aturan baru.

Hal tersebut mengingat dasar penggusuran tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Pengusaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan

Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.

Baca Selengkapnya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai

Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai

Kubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama

Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama

Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.

Baca Selengkapnya