Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengenakan tarif sewa Rp750.000 untuk Kampung Susun Bayam (KSB). Asalkan, uang tersebut digunakan untuk perawatan KSB.
"Kalau Rp750 ribu itu kebijakan untuk menghitung perawatan dan lain-lainnya, dianggap segitu, ya silakan saja," kata Heru saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (1/12).
Heru juga mengatakan, penetapan tarif sewa KSB diserahkan sepenuhnya kepada Jakpro. "Jakpro yang membangun, Jakpro yang me-manage itu. Kami serahkan ke Jakpro," tambah Heru.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap, warga dapat menerima penetapan tarif sewa KSB sebesar Rp750 ribu. Sebab, kata Pras, lokasi tempat tinggal warga tersebut tidak berubah.
"Mudah-mudahan itu bisa diterima mereka karena bukan apa-apa sekali lagi, mereka area tinggal di situ, sekarang mereka mendapatkan di situ," kata Pras.
Pras juga menambahkan, ia akan meninjau KSB bersama Heru Budi Hartono. Namun, ia tidak merinci waktu kunjungan tersebut.
"Saya juga dengan Pak Pj akan melihat ke sana," tambah Pras.
Sebelumnya, Jakpro mengatakan, tarif sewa KSB akan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Dalam Pergub tersebut, tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif sebagai berikut.
• Lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp394.000, umum Rp765.000.
• Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp369.000, umum Rp715.000.
• Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp344.000, umum Rp665.000.
• Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp319.000, umum Rp615.000.
• Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp294.000,umum Rp565.000.
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, besaran tarif sewa tidak lagi mengikuti tarif keekonomian Jakpro.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB. Sesuai Pergubnya, kurang lebih Rp765.000," kata Syachrial kepada merdeka.com, Minggu (27/11). [tin]
Baca juga:
Temui Warga Kampung Bayam, Kesbangpol DKI: Kalau Pimpinan Dipaksa, Malah Jadi Ribet
Aksi Warga Kampung Bayam Mengungsi di Balai Kota
PKS: Masalah Kampung Susun Bayam Antara Warga dengan Pemprov dan Jakpro Bukan Anies
Kampung Susun Bayam Kena Tarif Sewa, DPRD DKI: Bom Waktu yang Ditinggalkan Anies
Keluh Kesah Warga Belum Bisa Menghuni Kampung Susun Bayam usai Terganjal Tarif Sewa
Advertisement
Respons Pj Gubernur Heru Ada Anak Buah Absen Rapat Tentang ERP
Sekitar 6 Jam yang laluHeru Hadiri Perayaan Imlek Nasional 2023: Tradisi Ini Upaya Mewarnai Keberagaman
Sekitar 9 Jam yang laluTiga Nama Calon Sekda DKI akan Diserahkan ke Jokowi, Ini Daftarnya
Sekitar 10 Jam yang laluKelanjutan Wacana ERP Setelah Banyak Ditolak Masyarakat
Sekitar 10 Jam yang laluIni Kriteria Sekda DKI yang Cocok Menurut Pj Gubernur Heru
Sekitar 11 Jam yang laluMRT Nilai Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Maksimal, Dishub: Kami Terus Evaluasi
Sekitar 12 Jam yang laluJadi Tuan Rumah, Jakarta Siap Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023
Sekitar 14 Jam yang laluDoktrin Dukun Aki: Para TKW Dilarang Beri Tahu Keluarga Saat Pulang ke Tanah Air
Sekitar 21 Jam yang laluCerita di Balik Upaya Heru Bebaskan Lahan Sodetan Ciliwung Berujung Pujian Jokowi
Sekitar 22 Jam yang laluSekejap Bergoyang di Skywalk Kebayoran Lama
Sekitar 1 Hari yang laluKapolda Metro Pamer Street Race Tekan Aksi Balap Liar: Bisa Edukasi Penghobi Motor
Sekitar 1 Hari yang laluTarget Angkut 70 Ribu Penumpang Per Hari, Begini Strategi Dilakukan MRT Jakarta
Sekitar 1 Hari yang laluPemprov DKI Akui Keuangan Jakpro Sedang 'Sakit'
Sekitar 1 Hari yang laluHampir Dua Pekan, Bocah Terakhir yang Hanyut Ditemukan Tak Bernyawa
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pengakuan Sopir Audi Penabrak Mahasiswi, Ada Izin Ikut Rombongan Polisi
Sekitar 11 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 16 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 22 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 1 Hari yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 5 Hari yang lalu5 Fakta Persebaya Pecundangi Madura United: Dominasi di Derbi Suramadu Jilid 16
Sekitar 41 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami