Heru Budi: Sekda DKI Jakarta Harus Paham Proses APBD
Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan kriteria khusus Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Heru menyebut sosok Sekda DKI Jakarta harus paham proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Yang penting tahu anggaran, yang penting paham terkait dengan proses APBD DKI gitu aja," kata Heru ditemui usai peresmian Skywalk Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Diketahui, enam dari tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lolos tes manajerial dan sosio kultural seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta 2023.
Dari enam pejabat itu, satu pejabat di luar lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yaitu Kepala Perwakilan BPK Bali Joko Agus Setyono memperoleh nilai tertinggi sebesar 88,16.
Seleksi Sisakan 6 Orang
Berdasarkan hasil Tes Manajerial dan Sosio Kultural (Assesment) yang dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara tersebut, adapun keenam pejabat yang lolos antara lain:
1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu DKI Jakarta Benni Aguscandra dengan nilai 77,84
2. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dengan nilai 87,07
3. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Isnawa Adji dengan nilai 79,98
4. Kepala Perwakilan BPK Bali Joko Agus Setyono dengan nilai 88,16
5. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata dengan nilai 86,58
6. Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dengan nilai 80,22
Mendapati hal itu, Heru menyebut bakal menyerahkan hasilnya kepada panitia seleksi (pansel). Menurut Heru dari enam nama tersebut, nantinya setelah mengikuti serangkaian tes akan dikerucutkan menjadi tiga nama untuk diserahkan ke Istana Negara.
"Saya serahkan ke pansel siapa, seleksinya saya ngga ikut-ikut, cuman yang terbaik aja, berarti masih 6 nama akan jadi 3 (diserahkan ke istana) 3 itu belum tau siapa," kata dia.
Adapun penetapan hasil tes manajerial dan sosio kultural ini dituangkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui Surat Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hasil Tes Manajerial dan Sosio Kultural Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Pada surat pengumuman tersebut Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta Bayu Meghantara menjadi satu-satunya pejabat yang gugur dalam tes manajerial dan sosio kultural yang digelar pada 19 Januari 2023 lalu.
Keenam pejabat yang lolos bakal mengikuti wawancara oleh panitia seleksi (pansel) yang dijadwalkan pada Kamis 26 Januari 2023 mendatang pada pukul 09.00 WIB.
Rencananya, wawancara akan dilangsungkan di ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat.
Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaTermasuk Anies, Ini Deretan Politikus Ternama yang Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024
Sampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang
Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya