Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heru Budi Minta Pendapat Ahli untuk Menerapkan Jalan Berbayar di Jakarta

Heru Budi Minta Pendapat Ahli untuk Menerapkan Jalan Berbayar di Jakarta Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta. Winda Nelfira/Liputan6.com

Merdeka.com - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menampung pendapat para ahli dan masyarakat guna mematangkan rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) di Ibu Kota.

"Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu kami masih FGD (Focus Group Discussion)," kata Heru di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (13/1).

Menurut dia, pendapat ahli dan masyarakat tersebut dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi terkait ERP. Pembahasan terkait ERP, kata dia, memakan waktu yang panjang dan sudah berlangsung sejak 2016.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan regulasi ERP dapat selesai pada tahun 2023 yang diharapkan menekan tingkat kemacetan di Jakarta.

"Jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kami bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Sehingga tatanan aturannya dipersiapkan," kata Heru.

Sembari merampungkan regulasi ERP, kata dia, Pemprov DKI meningkatkan kinerja layanan transportasi publik di antaranya TransJakarta.

Heru menjelaskan, saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Setelah menjadi peraturan daerah (perda), akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif. "Masih lama prosesnya, masih ada tujuh tahapan," katanya.

Salah satu poin krusial yang dibahas di antaranya soal tarif ERP. Adapun berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.

Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.

Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.

Dalam raperda itu juga diatur pengecualian, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Begini Konsep Kota Besar Masa Depan di Indonesia yang Dijanjikan Gibran

Begini Konsep Kota Besar Masa Depan di Indonesia yang Dijanjikan Gibran

"Kalau enggak ya kotanya jadi bangunan beton semua, dan pasti akan menimbulkan masalah-masalah baru, seperti banjir, polusi, dan lain-lain," kata Gibran.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ganti Nama Program Jakpreneur Era Anies Jadi Jakarta Enterpreneur, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Heru Budi Ganti Nama Program Jakpreneur Era Anies Jadi Jakarta Enterpreneur, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Perubahan tersebut muncul usai akun Instagram Pemprov DKI @dkijakarta mengunggah foto terkait pendaftaran pemberian fasilitas usaha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penurunan Permukaan Tanah Buat Jakarta Rugi Rp10 Triliun per Tahun

Penurunan Permukaan Tanah Buat Jakarta Rugi Rp10 Triliun per Tahun

Selain ekonomi, nasib 50 juta masyarakat di kawasan pesisir juga dipertaruhkan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ

Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya