Heru Budi Minta Pendapat Ahli untuk Menerapkan Jalan Berbayar di Jakarta
Merdeka.com - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menampung pendapat para ahli dan masyarakat guna mematangkan rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) di Ibu Kota.
"Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu kami masih FGD (Focus Group Discussion)," kata Heru di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (13/1).
Menurut dia, pendapat ahli dan masyarakat tersebut dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi terkait ERP. Pembahasan terkait ERP, kata dia, memakan waktu yang panjang dan sudah berlangsung sejak 2016.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan regulasi ERP dapat selesai pada tahun 2023 yang diharapkan menekan tingkat kemacetan di Jakarta.
"Jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kami bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Sehingga tatanan aturannya dipersiapkan," kata Heru.
Sembari merampungkan regulasi ERP, kata dia, Pemprov DKI meningkatkan kinerja layanan transportasi publik di antaranya TransJakarta.
Heru menjelaskan, saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Setelah menjadi peraturan daerah (perda), akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif. "Masih lama prosesnya, masih ada tujuh tahapan," katanya.
Salah satu poin krusial yang dibahas di antaranya soal tarif ERP. Adapun berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.
Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.
Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.
Dalam raperda itu juga diatur pengecualian, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaBegini Konsep Kota Besar Masa Depan di Indonesia yang Dijanjikan Gibran
"Kalau enggak ya kotanya jadi bangunan beton semua, dan pasti akan menimbulkan masalah-masalah baru, seperti banjir, polusi, dan lain-lain," kata Gibran.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ganti Nama Program Jakpreneur Era Anies Jadi Jakarta Enterpreneur, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Perubahan tersebut muncul usai akun Instagram Pemprov DKI @dkijakarta mengunggah foto terkait pendaftaran pemberian fasilitas usaha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penurunan Permukaan Tanah Buat Jakarta Rugi Rp10 Triliun per Tahun
Selain ekonomi, nasib 50 juta masyarakat di kawasan pesisir juga dipertaruhkan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaCatat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaBocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaJakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya