Hari Ini, Hercules Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus penyerobotan lahan tanpa izin dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal Cs, Rabu (27/2). Agenda sidang kali ini mendengar tuntutan Jaksa.
"Benar hari ada sidang Hercules Cs dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.
Kasus penyerobotan lahan ini diketahui bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah yang diperebutkan letaknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.
Dua bidang tanah luasnya 11.360 meter per segi. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 meter per segi.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Namun, Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Hercules Cs setelah menerima laporan dari PT Nila Alam. Hercules Cs ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam. "Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.
Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.
Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Depan Pasukan Baret Merah, Hercules Lantang Bicara "Jokowi Bukan Anak Konglomerat, Kurus Tak Ada Lawan!
Pernyataan Hercules tentang sosok Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Hercules Bela Jokowi Disebut Rusak RI: Beliau Pekerja Keras, Kurus Tak Ada Lawan!
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules pasangan badan untuk Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHercules TNI AU Tiba di Halim Usai Sukses Terjunkan 20 Paket Bantuan ke Gaza Palestina
Hercules mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada Kamis pukul 17.00 WIB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Puja-Puji Hercules ke Jokowi: Bapak Presiden Pembangunan Jaga Kepercayaan Rakyat
Hercules melihat banyak pembangunan dilakukan Jokowi selama dua periode menjabat.
Baca SelengkapnyaPencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi
Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Hercules Dukung Total Prabowo-Gibran Menang Kita Berani Mati
Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Hercules RM menghadiri acara deklarasi dukungan kepada paslon 02 Prabowo-Gibran di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Keras! Hercules Dukung Total Prabowo-Gibran Menang: Kita Berani Mati!
Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules RM menghadiri acara deklarasi dukungan kepada paslon 02 Prabowo-Gibran di Jawa Barat.
Baca Selengkapnya2 Jenderal Polisi Sampai Kesemsem pada Bripda Novandro, Aksi Heroiknya Relakan Motor Dilindas Truk Berujung Karier Moncer
Aksi heroik anggota Satlantas Polres Kubu Raya Kalimantan Barat itu ramai mencuri perhatian publik.
Baca SelengkapnyaGagahnya Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa saat Jabat Kasat Reskrim, Dikomentari Bintang 1 'Saya Pernah jadi Anak Buah Komandan'
Herry menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2001-2004.
Baca Selengkapnya