Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanya mobil media bersatelit yang tidak kena aturan ganjil genap

Hanya mobil media bersatelit yang tidak kena aturan ganjil genap Sosialisasi Ganjil Genap. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemberian sanksi berupa tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan hari ini. Setiap mobil dengan pelat yang tidak sesuai dengan tanggal operasi akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Namun, berdasarkan aturan, ada beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, salah satunya kendaraan milik media massa. Akan tetapi, ada klasifikasi kendaraan milik media massa yang tidak akan terkena sistem ini.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Wijiyatmoko menjelaskan aturan ganjil genap tidak berlaku hanya untuk kendaraan media massa bersatelit untuk liputan siaran langsung. Menurutnya, kebijakan ini akan berlaku selama sistem ganjil genap masih diterapkan di Jakarta.

"Untuk mobil media yang tidak terkena aturan ganjil genap hanya mobil satelit yang untuk liputan siaran langsung. Sedangkan mobil pendukung atau operasional lainnya tetap terkena aturan ganjil genap," kata Sigit kepada merdeka.com, Senin (29/8).

Sedangkan, kata Sigit, kendaraan operasional pendukung yang hanya memuat logo media atau atribut tertentu tetap akan dikenakan denda jika kedapatan melanggar aturan ganjil genap. "Untuk yang hanya bermodal striker tetap diterapkan aturan ganjil genap. Hanya mobil yang ada satelitnya yang dikecualikan," terang Sigit.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016, kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap di antaranya mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI, serta kendaraan pengawalnya.

Tak hanya itu, kendaraan pelayanan publik atau instansi pemerintah seperti mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang, dan sepeda motor juga tidak akan terkena aturan ganjil genap.

Khusus untuk angkutan barang, diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap asalkan sesuai dengan waktu operasional sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian

Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian

Ada saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Aksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah

Aksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah

Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Penembakan Mapolda Lampung: 1 Ditangkap, Motif Diduga Terkait Penyelidikan Jual Beli Mobil Bodong

Penembakan Mapolda Lampung: 1 Ditangkap, Motif Diduga Terkait Penyelidikan Jual Beli Mobil Bodong

Letusan senjata di depan Mapolda Lampung bermula saat Tim Resmob sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi jual beli mobil

Baca Selengkapnya
Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'

Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'

Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.

Baca Selengkapnya