Hanura tolak revisi Perda Perpasaran karena rugikan masyarakat
Merdeka.com - Fraksi Hanura DPRD DKI meminta menghentikan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Alasannya karena rancangan regulasi tersebut merugikan pedagang kecil di kampung-kampung.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan, revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 harus tegas terhadap zonasi jarak antara toko swalayan (ritel) dengan pasar rakyat (tradisional). Dia memastikan partainya menolak pengesahannya.
"Kami menolak. Kasihan, warung-warung di kampung. Mereka, kalah dengan ritel modern. Jadi, harus dibatasi jumlah swalayan di kampung-kampung," katanya di Jakarta, Senin (23/10).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menilai, Revisi Perda Perpasaran harus secara optimal melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dia mengharapkan, aturan tersebut jangan hanya menguntungkan pelaku usaha menengah besar.
"Nah, ini malah menguntungkan pelaku usaha besar. Hanura, ingin pedagang kecil lebih dimajukan," jelasnya.
Dia menjelaskan, aturan jarak toko modern dan pasar tradisional diatur dalam pasal 10 Perda nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Pasal ini mengatur jarak toko modern dan pasar tradisional berdasarkan luas bangunan.
"Saya ingin. Dihentikan pembangunan ritel di kampung-kampung. Sekarang, satu RW saja sudah ada ratusan Alfa midi, alfa mart, dan indomart. Zonasi ini harus diatur," bebernya.
Latar belakang aturan tersebut direvisi untuk mengatur usaha ritel modern seperti minimarket atau supermarket yang tengah berkembang pesat di DKI. Sehingga, perkembangan ritel modern tak mematikan usaha kecil di pasar tradisional
"Tapi, malah usaha kecil dimatikan. Makanya, kami menolak. Minimarket mematikan usaha mikro kecil dan menengah. Kami, sudah koordinasi dengan beberapa fraksi untuk menolak," tutup Ongen.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaCara Mengurangi Dampak Polusi Udara, Mulai dari Kebiasaan Sendiri
Di tengah paparan polusi udara, kita masih punya harapan untuk meminimalisir dampaknya dan mencegah situasi menjadi lebih kritis.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnya