Hakim akan Lakukan Diversi Sebelum Sidang, Pertemukan Anak AG dengan Keluarga David
Merdeka.com - Berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan telah mempelajari berkas AG.
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3).
Djuyamto menjelaskan dalam persidangan dengan terdakwa anak, akan dilakukan upaya untuk diversi terlebih dahulu sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal tersebut dilakukan usai ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu yang ditunjuk untuk menjadi Hakim tunggal.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Djuyamto.
Direncanakan, untuk jadwal diversi antara anak AG yang dipertemukan dengan keluarga korban akan dilakukan pada 29 Maret 2023. "Sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," pungkas Humas PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, berkas perkara anak AG telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah dilakukan tahap dua yakni penyerahan pelaku sebagai sebagai tahanan Kejari Jakarta Selatan beserta barang bukti pada Selasa (21/3) lalu.
Dalam perannya AG turut berperan dalam melakukan penganiayaan terhadap David (17) yang sudah direncanakan dan menyebabkan korban dalam kondisi koma bersama Mario (20) dan Shane Lukas (19).
Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDua Anak Bupati Rembang Ini Terpilih Jadi Anggota DPRD, Begini Kisah di Baliknya
Bupati Rembang berharap mereka tak hanya bergantung hidup dari gaji sebagai seorang anggota dewan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaCara Mencegah Gigitan Nyamuk pada Anak, Lindungi si Kecil dari Demam Berdarah
Nyamuk tidak hanya mengganggu dengan gigitannya yang gatal, tetapi juga dapat menjadi pembawa penyakit berbahaya seperti demam berdarah.
Baca SelengkapnyaKampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnya8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini
Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca Selengkapnya