Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gitaris Kahitna Direhabilitasi Selama Empat Bulan

Gitaris Kahitna Direhabilitasi Selama Empat Bulan Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyatakan tersangka penggunaan narkotika gitaris Kahitna Andrie Bayuajie diputuskan menjalani rehabilitasi selama empat bulan. Keputusan rehabilitasi didasarkan kepada hasil asesmen yang diajukan Polres kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada minggu lalu.

"Hasil asesmen keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (14/6).

Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta, selama menjalani rehabilitasi, Akmal memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.

"Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (3/6).

Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018.

Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri.

Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman.

"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rehabilitasi Mental Santri Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri Lihat Penganiayaan Maut Terhambat, Ini Penyebabnya

Rehabilitasi Mental Santri Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri Lihat Penganiayaan Maut Terhambat, Ini Penyebabnya

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya berencana merehabilitasi mental kepada para santri yang menyaksikan kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Kerahkan 2.010 Prajurit Sisir Gunung Lawu, Angkut 50 Ton Sampah dan Tanam 23.000 Pohon

Jenderal TNI Kerahkan 2.010 Prajurit Sisir Gunung Lawu, Angkut 50 Ton Sampah dan Tanam 23.000 Pohon

Para prajurit TNI AD membersihkan sampah dan melakukan penghijauan kembali setelah beberapa waktu lalu lokasi tersebut kebakaran.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.

Baca Selengkapnya
Andika Pastikan Relawan Ganjar-Mahfud Diserang Anggota TNI, Bukan Kesalahpahaman

Andika Pastikan Relawan Ganjar-Mahfud Diserang Anggota TNI, Bukan Kesalahpahaman

Berdasarkan video CCTV insiden tersebut murni tindakan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras

Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras

Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.

Baca Selengkapnya