Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerbang Betawi Siap Bermitra dengan Pemprov DKI Jakarta

Gerbang Betawi Siap Bermitra dengan Pemprov DKI Jakarta Sekda DKI Jakarta Marullah Matali di Kuliah Daring Gerbang Betawi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkumpulan masyarakat inti Jakarta seperti Gerakan Kebangkitan (Gerbang) Betawi diharapkan perannya dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta seperti kebijakan pelestrian dan pengembangan budaya Betawi. Sebab masyarakat dan tokoh adat memiliki pengaruh di struktur sosial baik dalam dimensi politik maupun ekonomi, sehingga bisa membantu dalam perumusan kebijakan pemerintah daerah.

Terkait masyarakat Betawi, Pemprov DKI telah merilis tiga kebijakan penting, yakni Perda No 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, dengan turunannya; Pergub DKI No 2029 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Betawi dan Pergub No 229 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi.

"Kita sudah melihat kalau anak-anak kita, jika tidak diterapkan perda dan pergub tersebut, (budaya kita) akan mati obor. Tidak ketemu mana ciri-ciri dan ikon budaya Betawi. Tujuan kebijakan (perda) tersebut adalah mendorong pelestarian seni budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Betawi di kampung halaman sendiri," ujar Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali saat menjadi pembicara kunci acara Kuliah Daring Gerbang Betawi dengan materi ‘Masyarakat Adat, Organisasi Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Betawi: Perspektif Konstitusi’, Jum'at petang (19/2).

Sekda Marullah menegaskan, organisasi masyarakat seperti Gerbang Betawi memiliki peran penting dalam penerangan, pemahaman, pencegahan, dan sosialisasi sekaligus mengedukasi masyarakat. Sementara pemprov menjadi fasilitator dan regulator untuk menyatukan visi dan persepsi agar tidak terjadi perbedaan dan kesalahan pemikiran, sehingga semuanya bisa saling bersinergi untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat.

"Pada kuliah pertama Gerbang Betawi, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan masyarakat Betawi membuktikan diri sebagai simpul pengikat keberagaman, kebersamaan, dan nasionalisme. Anak Betawi menjadi tuan rumah yang hebat terhadap suku-suku pendatang yang memenuhi Jakarta," tegas sekda.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Gerbang Betawi dr Ashari menyatakan Gerbang akan berkontribusi bahkan bermitra dengan Pemprov DKI untuk memberikan alternatif pemikiran melalui program kuliah, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Betawi dengan kegiatan pemberdayaan masyarakatnya.

Kuliah rutin ketiga ini juga menampilkan tiga narasumber, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakrie, Dosen Fakultas Hukum UI dan Dewan Pakar Gerbang Betawi Hamid Ahmad Chalid, dan Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Beky Mardani. Seperti biasa, kuliah juga dimeriahkan pembacaan puisi oleh budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra.

Perlu UU tentang Masyarakat Adat

betawi di setu babakan

©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Taufan Bakrie, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI, menjelaskan diperlukan gerakan membetawikan kota Jakarta dengan prinsip-prinsip terbuka, sehingga ke depan memberikan warna Jakarta. Bisa dilakukan dengan dua instrument, yakni instrumen fisik dan sosial. Gerakan ini penting karena dari mana pun kita berasal akan menganggap persoalan Jakarta sebagai persoalan bersama.

"Ada sekitar 10 juta masyarakat Jakarta, yang suka kuliner Betawi dan lainnya. Ini harus kita kembangkan. Instrumen fisik juga harus dikembangkan seperti di hotel, perkantoran, dan sebagainya untuk menegakkan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi. Saya rasa itu sudah dilaksanakan, tapi daya dorongnya belum kuat," papar Taufan.

Pada kesempatan sama, Dr Hamid Ahmad Chalid menuturkan, UUD 1945 sebelum diamandemen mengatur masalah masyarakat hukum adat yang disebut sebagai persekutuan hukum rakyat.

"Dalam pasal 18b ayat 2, negara mengakui dan meghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU. Ini kalimat secara hukum memiliki bobot sangat berat karena banyak sekali hal yang harus didefinisikan. Seperti definisi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional, apa yang dimaksudkan masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat, NKRI seperti apa prinsipnya dan kemudian juga harus diatur dengan UU," ujar dosen hukum tata negara asal Fakultas Hukum UI.

Menurutnya, yang terakhir inilah menarik, karena jika belum diatur UU, berarti belum ada kejelasan. Artinya konstitusi menyerahkan urusan ini ke dalam UU. Begitu juga pada pasal 28i ayat 3 yang menyebutkan identitas masyarakat budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban."Jadi cuma kata 'dihormati' saja, dan pembatasannya hanya selaras perkembangan zaman dan peradaban, tidak ada yang lebih dari itu. Pertanyaannya, jika tidak selaras dengan perkembangan zaman, apakah tidak layak lagi dihormati negara? Contohnya masyarakat Papua yang masih memakai koteka, apakah yang seperti itu sudah tidak lagi dihormati negara?" jelasnya.

(mdk/sya)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kegiatan Ganjar Besok: Lari Pagi, Mencoblos Lalu Terbang ke Jakarta Bertemu Megawati

Kegiatan Ganjar Besok: Lari Pagi, Mencoblos Lalu Terbang ke Jakarta Bertemu Megawati

Pertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan siang hari di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Dilihat dari Pengeluaran, Masyarakat Jakarta Barat Paling Sejahtera

Dilihat dari Pengeluaran, Masyarakat Jakarta Barat Paling Sejahtera

Pengeluaran masyarakat Kepulauan Seribu sebagian besar masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan.

Baca Selengkapnya
Sektor Perdagangan Jadi Tumpuan Warga Bertahan Hidup di Jakarta, Begini Penjelasannya

Sektor Perdagangan Jadi Tumpuan Warga Bertahan Hidup di Jakarta, Begini Penjelasannya

Sektor perdagangan besar dan eceran mampu menyerap hampir seperempat masyarakat Jakarta bekerja.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya