Fitra: Interpelasi Momentum DPRD DKI Tunjukan Komitmen Keberpihakan Pada Masyarakat
Merdeka.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, interpelasi terhadap rencana Formula E di Jakarta menjadi momen bagi DPRD DKI untuk membuktikan keberpihakan mereka terhadap rakyat. Sebab sampai saat ini balap mobil listrik tersebut masih belum menunjukkan keuntungan bagi ibu kota.
Peneliti Fitra, Badiul Hadi mengatakan, interpelasi merupakan upaya membuka transparansi Pemprov DKI Jakarta terkait Formula E. Secara aturan, langkah ini juga dijamin dalam Peraturan DPRD Jakarta Nomor 1 tahun 2020.
“Sebaiknya semua anggota dewan mendukung upaya ini, agar lebih terang benderang, terlebih selama ini banyak publik Jakarta juga belum menerima informasi terkait Formula E secara utuh,” katanya saat dihubungi, Jumat (3/9).
Fitra sejak awal sudah mempertanyakan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E, terutama terkait komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menggunakan APBD. Karena pada kenyataannya, dia menambahkan, APBD DKI Jakarta tetap digunakan untuk biaya komitmen atau commitment fee.
Melihat fakta tersebut, Badiul menegaskan, interpelasi ini tidak hanya sekedar untuk mempertanyakan kelanjutan Formula E saja. Karena, interpelasi ini menjadi bentuk sikap dari masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap keberpihakan mereka dalam penggunaan anggaran untuk kepentingan rakyat.
“Kasus Formula E ini harusnya menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan komitmen keberpihakan pada masyarakat. Anggota DPRD tentu baik mendukung program pemerintah, tetapi jika potensi merugikan keuangan negara akan jauh lebih bijak jika meminta pemerintah menghentikan,” tegasnya.
Dia menyarankan, Pemprov DKI tidak perlu memaksakan menyelenggarakan Formula E di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Karena, Fitra mencatat penyelenggaraan balap mobil ini masih menyisakan polemik, terkait uji kelayakan hingga dampak ekonomi bagi Jakarta.
“Pemprov DKI jangan memaksakan diri, sebaiknya anggaran itu digunakan hal yang lebih bermanfaat misalnya untuk penambahan penanganan dampak pandemi,” tutup Baidul.
Untuk diketahui, Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan. Penyebab sikap bersikukuh Anies yang menginginkan kegiatan balap mobil listrik Formula E tetap digelar maksimal tahun 2022.
Interpelasi dirasakan sejumlah anggota dewan Kebon Sirih begitu penting. Mereka ingin meminta penjelasan secara langsung pada Anies atas keinginannya tersebut.
Interpelasi ini dikuatkan dengan temuan dari hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta telah membayar GBP 53 juta atau senilai Rp984,31 miliar kepada Formula E Operation (FEO) untuk commitment fee rencana musim penyelenggaraan tahun 2019 dan 2020.
Kemudian, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait perhelatan Formula E 2022. Arahan ini seiring, Jakarta belum memastikan kesiapannya untuk menjadi tuan rumah ajang mobil balap listrik itu.
Yang jelas, Sekretaris PT Jakpro, Nadia Diposanjoyo mengatakan, sejauh ini perilisan jadwal Formula E pada 2022 masih bersifat sementara.
"Jadwal Formula E yang ada sekarang masih Provisional yang artinya masih sementara. Semua pihak masih melakukan koordinasi untuk mendapatkan yang terbaik," ucap Nadia saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Bawaslu yang diterima di sekretariat di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (2/1) sore.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca Selengkapnya