Fakta-fakta Sepekan Pertama Pelaksanaan Ganjil Genap di Jakarta Saat PSBB

Rabu, 12 Agustus 2020 06:46 Reporter : Merdeka
Fakta-fakta Sepekan Pertama Pelaksanaan Ganjil Genap di Jakarta Saat PSBB Aturan Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pembatasan kendaraan dengan nomor polisi ganjil genap sudah mulai kembali diberlakukan di Jakarta pada Senin (3/8). Namun untuk sanksi tilang kendaraan baru dimulai sejak Senin (10/8).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa tujuan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor saat PSBB transisi di ibu kota bukan bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Dia menyebut, pelaksanaan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tidak penting. Hal itu juga selaras dengan Pergub 51 Tahun 2020 tetang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

"Karena ini pandemi di masa Covid-19, 50 persen orang bekerja di rumah dan 50 persen masuk kantor. Yang masuk kantor juga kita minta dibagi jadi dua sif. Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang tidak penting," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2020.

Dia berharap penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor ini dapat memberikan dampak pembatasan aktivitas di luar rumah, sehingga masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19.

Berikut beberapa hal terkait kebijakan pembatasan kendaraan berpelat ganjil genap yang mulai Senin, 3 Agustus 2020 yang telah dirangkum Liputan6.c

2 dari 5 halaman

1.062 Kendaraan Kena Tilang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan terdapat ribuan kendaraan yang melanggar aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan nomor polisi ganjil genap pada Senin (10/8).

Dia menyatakan sanksi tilang yang diberikan electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan secara manual.

"Untuk tilang manual ada 619 kendaraan dan E-TLE 443. Jadi total keseluruhan ada 1.062," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tahapan sosialisasi berakhir pada Minggu 9 Agustus 2020. Sehingga mulai hari ini, pengendara yang melanggar ganjil genap akan dikenakan tilang pada Senin (10/8).

"Kami tidak lagi memperpanjang sosialisasi. Petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar," kata dia dalam keterangannya, Sabtu 8 Agustus 2020.

3 dari 5 halaman

Ada Penurunan Volume Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan adanya penurunan volume kendaraan saat pelaksanaan kebijakan ganjil genap dalam periode 3-7 Agustus 2020.

Dia mengatakan penurunan itu antara 2,47 persen sampai 4,63 persen. Penurunan tersebut berdampak pada adanya peningkatan kecepatan lalu lintas.

"Kecepatan lalu lintas mengalami peningkatan antara 1,36 persen sampai 16,36 persen," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Dia berharap penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor ini dapat memberikan dampak pembatasan aktivitas di luar rumah, sehingga masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, hari pertama penerapan ganjil genap di masa PSBB transisi ini, tidak ada peningkatan secara signifikan jumlah penumpang transportasi umum.

4 dari 5 halaman

Kenaikan Penumpang Transportasi Umum

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan adanya peningkatan jumlah penumpang transportasi umum di Jakarta yang mencapai 6 persen.

Kendati begitu, dia menyatakan adanya kenaikan tersebut tidak mengakibatkan adanya penumpukan penumpang.

"Jumlah penumpang angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL mengalami peningkatan antara 0,64 sampai 6,25 persen," jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap genap telah berlaku sejak Senin (3/8) dan hanya berlaku untuk mobil di 25 ruas jalan yang telah ditentukan.

5 dari 5 halaman

Ribuan Langgar Saat Sosialisasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan sebanyak 1.195 kendaraan melanggar pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sesuai pelat nomor ganjil genap pada Senin (3/8).

Kata dia, jumlah tersebut merupakan data kumulatif berdasarkan pengawasan dari Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

"Dinas Perhubungan DKI telah mencatat sebanyak 826 kendaraan melakukan pelanggaran ganjil genap," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).

Jumlah tersebut lanjut dia, sebanyak 121 kendaraan harus melakukan putar balik dan 705 kendaraan mendapatkan teguran. Sedangkan jumlah sisanya merupakan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sebanyak 369 kendaraan melakukan pelanggaran dan mendapat teguran atau imbauan," jelasnya.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

[gil]
Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Ganjil Genap
  3. Ragam Konten
  4. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini