Eks PJLP Tagih Janji Heru Budi: Sampai Saat Ini Nasib Keluarga Masih Gantung

Senin, 20 Maret 2023 13:19 Reporter : Lydia Fransisca
Eks PJLP Tagih Janji Heru Budi: Sampai Saat Ini Nasib Keluarga Masih Gantung Mantan PJLP Tuntut Janji Heru Budi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini, aksi penyampaian pendapat dilakukan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Adapun tuntutan mereka adalah mempekerjakan anggota keluarga lainnya sebagai PJLP. Sebab, mantan PJLP ini sudah tak bekerja semenjak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia PJLP yang dapat bekerja menjadi maksimal 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP yang diteken Heru 1 November 2022 lalu.

"Sekarang diusulin supaya diganti anak sama keluarga tapi sampai saat ini masih gantung. Saya anak tiga, sudah besar-besar sih. Tapi kan mereka mah buat mereka sendiri. Enggak bisa buat bantu saya," kata Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air Azwar Laware, Senin (20/3).

Tak hanya itu, Azwar mengenang masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Katanya, Ahok berpihak kepada mereka dengan mempekerjakannya.

"Dulu zamannya Ahok pas rapat di Pekan Raya Jakarta (PRJ), orang tua dari pada ngemis di jalan, mending kerja nyapu jalan. Ahok itu dulu," ucap Azwar.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, mereka juga melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Tuntutannya pun sama, yakni meminta anggota keluarga lain dipekerjakan sebagai PJLP menggantikan mereka.

“Yang kita ajukan itu adalah boleh digantikan oleh anggota keluarga kita. Mohon digantikan, boleh digantikan karena mengingat anggaran 2023 itu adalah anggaran kami, hak kami. Hanya saja terbentur Kepgub 1095/2022 itu sehingga kita tidak bisa melanjutkan pekerjaan,” kata Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air Azwar Laware, Senin (13/3).

Azwar mengungkapkan, para PJLP yang berusia lebih dari 56 tahun langsung diputus kontrak tanpa diberi pesangon sama sekali. Kemudian, mereka diberitahu bahwa anak atau anggota keluarga yang lain dapat menggantikan posisi mereka. Namun, belum ada kepastian hingga saat ini.

“Belum diganti sama sekali (dengan anggota keluarga). Prosesnya pun kita disuruh menunggu anggaran baru. Perubahan anggaran kapan kiita kan enggak ngerti tentang perpindahan anggaran ini. Yang jelas kami mencari kerjaan agar ada yang menopang rumah tangga, ada tulang punggung di keluarga ini,” jelas Azwar.

[tin]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini