Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM, Jakpro: Tudingan KPPU Bersifat Prematur

Jumat, 3 Februari 2023 10:52 Reporter : Lydia Fransisca
Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM, Jakpro: Tudingan KPPU Bersifat Prematur Proyek Revitalisasi TIM. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menanggapi dugaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya kolusi persengkongkolan dalam proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Jakpro menilai, tudingan tersebut bersifat prematur karena proses lelang sudah sesuai prosedur.

"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur, karena baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG)," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif dalam pernyataan resminya, Jumat (3/2).

Syahrial menjelaskan, pihaknya memiliki prosedur dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkemampuan dan berpengalaman dalam menangani proyek-proyek besar.

"Jakpro akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia," tambah Syahrial.

Lebih lanjut, Syahrial mengungkapkan bahwa pihaknya secara kooperatif telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari.

"Jakpro pun telah siap mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang," ujar Syahrial.

Nantinya, Jakpro akan menyampaikan argumentasi dan fakta di dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku pada proses sebelumnya sehingga bilamana dilanjutkan akan berdampak pada konsekuensi hukum.

"Pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan," kata Syahrial.

2 dari 2 halaman

Sebagai informasi, di saat TIM berusia 50 tahun, Pemprov DKI mencanangkan proyek revitalisasi TIM. Proyek ini kemudian dimulai pada pertengahan 2019.

Jakpro mendapat amanah sebagai owner project sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Dalam prosesnya pembangunan, terdapat tantangan yaitu pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada awal tahun 2020. Akhirnya, TIM diresmikan pada 23 September 2022. [ray]

Baca juga:
Ini Respons Dinas Kebudayaan Terkait Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM
Pengelola Tanggapi Aroma Kolusi di Balik Proyek Revitalisasi Reaksi Pengelola TIM Ada
Duduk Perkara Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi TIM Garapan Jakpro
Heru Budi Soal Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM: Saya Tanya Inspektorat
Dirut Jakpro Buka Suara Soal Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi TIM

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini