Duduk Perkara Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi TIM Garapan Jakpro

Kamis, 2 Februari 2023 17:11 Reporter : Lydia Fransisca
Duduk Perkara Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi TIM Garapan Jakpro Menikmati Sore Hari di Taman Ismail Marzuki. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kabar tak sedap muncul dari Taman Ismail Marzuki (TIM) yang baru saja rampung direvitalisasi Juni 2022 lalu. Seperti diketahui, tempat bersejarah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat ini mulai direvitalisasi sejak 2019 silam.

Berembus isu, ada praktik kolusi di balik proses tender proyek revitalisasi TIM. Hal itu diungkap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU mengaku dugaan praktik kolusi terendus setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Perkaranya terungkap setelah mendapat laporan dari publik," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur, kepada merdeka.com, Kamis (2/2).

2 dari 6 halaman

Awal Mula Dugaan Kolusi

Lalu di mana dugaan praktik kolusi itu terjadi?

Deswin menjelaskan dari awal proses pengadaan dalam sebuah proyek. Setiap pengadaan di sebuah proyek, pastinya melalui proses seleksi. Khusus untuk proyek revitalisasi TIM, praktik kolusi diduga terjadi di tahapan pengadaan.

"Pada tender pertama dihasilkan beberapa rekomendasi pemenang tender. Nah kemudian kan rekomendasi pemenang itu disampaikan kepada pemberi pekerja."

Pemberi pekerjaan yang dimaksud Daswin dalam proyek revitalisasi TIM adalah Direktur SDM dan Umum PT Jakpro. "Dalam konteks itu, si pemilik pekerjaan tidak menyetujui hasil tender dari rekomendasi tim pengadaan dan meminta agar dilakukan tender ulang," jelasnya.

3 dari 6 halaman

Proses Tender

Tiga pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).

Ada tiga tahap dalam proyek revitalisasi TIM. Pengadaan revitalisasi tahap tiga dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Saat itu, lima peserta dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk.

Secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

Hasil tender disampaikan ke Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro). Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Pada proses tender ulang, empat peserta memasukkan dokumen penawaran. Yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk.

Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

4 dari 6 halaman

Tender Ulang Menjadi Tanda Tanya

Usulan tender ulang ini menjadi tanda tanya. Apalagi, tidak ada penjelasan terkait alasan dibutuhkan tender ulang kala itu.

"Pembatalan tender pertama tanpa alasan yang jelas, maupun alasan yang transparan. Ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan para peserta tender sehingga ini dapat menjadi salah satu bentuk persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.

"Sehingga dalam konteks itu, kami menduga terjadi pengaturan pemenang tender dalam kasus ini. Karena tender ulang itu memang dugaan mengarah pada pengaturannya," jelas dia.

Tender ulang itu, katanya, tampak seperti ada niatan pengelola melakukan pengaturan dari si pemberi kerja. Sehingga rekomendasi hasil proses tender pertama tidak disetujui sehingga diminta tanpa ada alasan yang jelas.

"Jadi fokusnya di sini adalah pelaksanaan tender ulang itu, keputusan tender ulang itu dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan transparan. Sehingga diduga sebagai bentuk memenangkan pelaku usaha peserta tender tertentu," katanya.

Tak hanya ingin menguntungkan peserta tender tertentu, dia juga menyebut ketika proses tender ulang terjadi, maka akan ada tim pengadaan yang baru. Tak menutup kemungkinan, katanya, pembentukan tim baru ini juga menjadi salah satu cara untuk mengendalikan atau menentukan pemenang tender atau mengatur tender itu sendiri.

Daswin menambahkan, berdasarkan laporan, proses tender ulang dilakukan setelah ada pernyataan tidak setuju dari Direktur SDM dan Umum atas hasil seleksi pengadaan tahap pertama.

5 dari 6 halaman

Proses Persidangan di KPPU

Temuan dugaan kolusi dalam proyek TIM membuat KPPU membawa persoalan ke persidangan Majelis Komisi KPPU. Pada 16 Januari lalu, sudah tahap pemeriksaan pendahuluan.

Tahap pemeriksaan lanjutan karena pada tahap awal, terlapor dalam hal ini Jakpro menolak dalil yang disampaikan investigator KPPU soal dugaan kolusi. Jika proses persidangan berjalan lancar, pemeriksaan lanjutan akan menghabiskan waktu 60 hari dan musyawarah majelis 30 hari.

"Tetapi bisa lebih cepat. Intinya, setelah pemeriksaan lanjutan, majelis komisi akan melakukan musyawarah majelis dalam menyiapkan putusan, setelah itu baru dibacakan putusannya," jelas dia.

6 dari 6 halaman

Penjelasan Jakpro

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin buka suara terkait dugaan adanya kolusi dalam pelaksanaan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Menurut dia, hal tersebut sudah ada tim sendiri yang menyelidiki.

"Sda timnya sendiri yang ini (selidiki). Kan ada prosesnya kan. Ada aturannya. Biar aturannya yang berjalan," kata Iwan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/1).

Iwan mengatakan, ada tim yang sedang menjustifikasi mengapa proyek tersebut ditender ulang. Namun, ia tidak merinci tim yang dimaksud terdiri dari internal Jakpro atau Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD).

"Ini sekarang sedang diproses, dijustifikasinya gitu kan. Pasti ada prosesnya. Ada pihak yang bisa menjustifikasi," tambah Iwan singkat. [lia]

Baca juga:
Heru Budi Soal Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM: Saya Tanya Inspektorat
Dirut Jakpro Buka Suara Soal Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Duga Ada Kolusi Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Graha Bhakti Budaya Selesai Direvitalisasi, Anies: Babak Baru Kesenian di Jakarta
Revitalisasi TIM Hampir Rampung, Anies Titip Pesan Ini ke Gubernur DKI Berikutnya
Fraksi PDIP DPRD DKI Dapat Keluhan dari Seniman Soal Revitalisasi Kawasan TIM

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini