Dua Pola Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada dua pola yang digunakan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda. Penindakan ini akan diberlakukan setelah peraturan gubernur tentang jalur sepeda diterbitkan.
"Penindakan dilakukan bersama-sama anggota Dishub dengan kepolisian, jadi ada dua pola penindakan," katanya di Jakarta, Kamis (21/11).
Pola pertama, dia mengungkapkan, penindakan dilakukan oleh Kepolisian apabila ada pelanggaran jalur sepeda seperti melintas di jalur sepeda atau parkir di jalur sepeda.
"Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan penindakan hukum," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Pola kedua, yakni melibatkan Tim Lintas Jaya dengan tiga unsur di antaranya petugas Dishub dan Kepolisian secara bersama-sama melakukan patroli. Setiap ada pelanggaran dilakukan penindakan.
"Jadi tidak ada penempatan personel khusus tapi penanganannya secara terpadu," ujar Syarif.
Pelanggar Didenda Rp500 Ribu
Syafrin mengungkapkan, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda segera diundangkan. Sebab saat ini peraturan itu telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Bila sudah diundangkan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan denda berdasarkan UU Nomor 22 tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 284 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan penjara dua bulan.
Petugas Bakal Patroli
Syafrin juga menyebut nantinya ada petugas gabungan yang melakukan operasi secara keliling di sejumlah jalur sepeda di Jakarta. Menurut dia, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi adanya jalur sepeda.
Selain itu, dia juga menyatakan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer itu telah dibuatkan rambu jalan. Seperti halnya penempatan kerucut lalu lintas, pewarnaan jalur hingga marka berupa garis putus-putus
"Tidak lagi peringatan, jadi begitu ada pelanggaran ancamannya ada sesuai UU LLAJ, sehingga sudah ada penegakan hukum di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap. Untuk fase satu sepanjang 25 kilometer melewati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.
Lalu untuk fase dua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Selanjutnya fase tiga dengan panjang 15 kilometer. Jalur itu melawati Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor
Polisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaPolisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaPastikan Pemilu Aman, Polisi Gelar Patroli di Jam Rawan Kejahatan
Polisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnya