Draf Raperda DKI Covid-19 Wajibkan Pedagang Kaki Lima Terapkan Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di masa pandemi Covid-19. Dalam draf Raperda diatur juga soal pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan.
"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara, serta lokasi tertentu lainnya wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi draf Raperda seperti dikutip Sabtu (3/10).
Dalam draf Raperda disebutkan pedagang kaki lima dan sejenisnya harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.
Kemudian pedagang kali lima dan sejenisnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat bakal dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap pedagang kaki lima dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
"Sedangkan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP," bunyi draf.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaAda Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya