DPRD minta Ahok tindak tegas ada PNS senior pembully pegawai baru
Merdeka.com - Wacana penghapusan operasional bus jemputan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta terus menjadi sorotan. Terlebih, beredar kabar ada tindakan bullying dan pungli yang dilakukan PNS senior kepada PNS muda. Bahkan, isu mengenai tindakan bullying tersebut sudah sampai di telinga Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan bila terbukti ada tindakan bullying dan pungli, maka pelakunya harus ditindak tegas. Pria yang akrab disapa Sani ini menyatakan hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Apapun keadaannya, bullying dan pungli tidak bisa dibenarkan. Sebaiknya diatur dengan lebih tertib oleh Pemprov," kata Sani saat dihubungi, Selasa (26/1).
Lebih lanjut, Sani mengaku telah meminta pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI untuk mengkaji ulang wacana penghapusan bus jemputan bagi PNS tersebut.
"Saya kira BPKAD perlu cari cara untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, sebaiknya Pemprov terbitkan aturan terkait bus antar jemput ini," sambung dia.
Selain kepada BPKAD, politikus PKS ini juga berharap para PNS DKI yang berpangkat Eselon IV dan III untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut, karena peruntukannya hanya untuk staf.
"Yang sudah dapat uang transport bisa gunakan transportasi lainnya. Bus pegawai diutamakan untuk pegawai dengan golongan rendah saja," terangnya," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaPDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi
Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAhok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca Selengkapnya