DPRD DKI Wacanakan Kantor Pemerintahan & Swasta Wajib Pekerjakan Disabilitas
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mendalami pembahasan pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriyadi mengatakan, ketika dalam perubahan Perda tersebut mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas, maka perlu diatur mengenai pemberian sanksi ketika terjadi pelanggaran.
“Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4).
Dalam Pasal 24 draf Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, mengatur tentang kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya. Ayat 2 pasal tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.
Dedi menjelaskan, dalam Perda tersebut nanti juga akan mengatur secara eksplisit mengenai larangan bagi sektor pemerintahan dan swasta memberhentikan pekerja dengan alasan disabilitas. Penyandang disabilitas akan mendapatkan hak bekerja untuk memilih posisi baru yang sesuai dengan kondisi disabilitasnya. Kemudian, hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kondisi disabilitasnya, dan hak untuk mendapatkan pelatihan sesuai dengan posisi yang baru.
“Jadi penyandang disabilitas setelah dalam status pekerja berhak untuk mendapatkan program kembali bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melengkapi seluruh data pekerja berkategori penyandang disabilitas dan memutakhirkan data pekerja disabilitas terbaru. Menurutnya, upaya tersebut diperlukan untuk melindungi hak bekerja warga Jakarta berstatus penyandang disabilitas.
“Mudah-mudahan dengan Perda ini pada penyandang disabilitas terbantu oleh kita, dan saya mohon kepada Disnakertrans untuk mendata terutama swasta yang memiliki kewajiban mengakomodir 1%,” tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma
Penghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaKabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS
Rekrutmen disabilitas bintara Polri untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi
Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdayakan Pekerja Disabilitas, Mensos Apresiasi Krisna Oleh-oleh Bali
Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki kemampuan untuk berdaya, tetapi kurang mendapat kesempatan.
Baca SelengkapnyaDPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaIni Respons Ganjar Mendapat Gagasan Pembentukan Kementerian Pemberdayaan Disabilitas
Bambang mengatakan bahwa saat ini teman-teman penyandang disabilitas masih diposisikan sebagai objek dan merasa dipinggirkan.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca Selengkapnya