DPRD DKI Minta TGUPP Sisihkan Pendapatan Bantu Tangani Covid-19
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta kepada anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta berempati untuk menyisihkan pendapatannya dalam rangka penanganan Covid-19 di Jakarta. Pasalnya pendapatan mereka tidak terdampak pemotongan seperti ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Saya harap TGUPP memiliki empati yang besar. Karena ASN juga turut bergotong-royong menangani COVID-19 dengan rela dipotong TKD-nya sampai 50 persen. Ya sebaiknya, TGUPP juga bisa menyisihkan gaji atau THR mereka untuk kemudian disalurkan melalui Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB)," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (29/5).
TGUPP mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau uang apresiasi sebesar satu bulan gaji di saat tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN lainnya dan anggaran Anggota DPRD DKI Jakarta dipotong untuk membantu penanganan Covid-19.
THR yang diperoleh TGUPP, dia mengungkapkan, merupakan hak yang telah diatur oleh regulasi. Terlebih TGUPP telah memiliki kontrak kerja yang salah satu poinnya berhak mendapatkan uang apresiasi jika telah mengabdi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama satu tahun.
"Saya kira donasi personal ke KSBB juga diperbolehkan. Dengan kesadaran diri, TGUPP harus memiliki empati atas pandemi COVID-19 yang melanda saat ini. Karena banyak pihak juga, baik anggota dewan, pengusaha bahkan ASN ikhlas menyisihkan pendapatannya untuk penanganan Covid-19," terangnya.
Soal KSBB telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan untuk membantu penanganan Covid-19 di Jakarta. Ada empat paket pilihan dalam program KSBB tersebut, yakni makanan siap saji pagi-malam, sembako, paket lebaran dan THR uang tunai.
"Dewan juga telah melakukan refocusing anggaran hingga Rp 253 miliar untuk membantu masyarakat dalam penanganan Covid-19. Seperti anggaran reses, pembahasan pembentukan Perda, pansus, hingga anggaran kunker," ujar politikus Demokrat itu.
Tidak sedikit, individu anggota juga menyisihkan rezekinya untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, alasan tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) TGUPP saat wabah Covid-19 karena pos anggaran TGUPP masuk dalam kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca Selengkapnya