DPRD dan Pemprov DKI Kembali Rapat APBD-P 2020 di Puncak Bogor
Merdeka.com - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar rapat membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Puncak Bogor. Hal itu dibenarkan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Judistira Hermawan.
"Betul (kembali rapat di Puncak APBD) perubahan saja," kata Judistira saat dihubungi.
Dia menyatakan rapat kali ini dilakukan pada pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan rapat pimpinan. Judistira menyebut anggota yang datang rapat tidak sebanyak sebelumnya ,Rabu (21/10).
"Rapat pimpinan gabungan pukul 14.00 WIB, jadi orangnya terbatas. Enggak banyak seperti yang lalu-lalu melibatkan semua SKPD," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus virus corona Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Alasan Rapat di Puncak Minimalisir Penularan Covid-19
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Hadameon Aritonang mengatakan, saat pelaksanaan rapat jendela dalam ruangan tersebut akan dibuka. Hal tersebut guna adanya sirkulasi udara di lokasi tersebut.
"Kalau kantor kan tertutup semua, tak ada jendela, kaca semua. Kalau di sini (puncak) kan bisa," katanya di Jakarta, Rabu (21/10).
Selain itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengungkapkan, jumlah peserta rapat sangat banyak sehingga gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dianggap tidak mampu menampung peserta yang hadir.
"Pertimbangan begini, anggota Badan Anggaran (Banggar) ada 52 orang, kemudian ditambah staf itu 70 orang. Lalu dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ada 30 orang plus staf sekitar 100 orang. Nah di kantor, kami ngga bisa karena harus 50 persen kapasitasnya. Mau disterilkan juga nggak cukup 100 orang," tuturnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat di DPR, Mendagri Tito: Sudah Mulai Banyak Pelintiran soal Masalah Aglomerasi
Proses pembahasan Jakarta akan menjadi wilayah aglomerasi sudah dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar sejak April 2022
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres
Rapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?
Gagasan yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo berbeda dengan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaApa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnya