DPRD Bentuk Pansus Wakili Masyarakat Terkait Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah
Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Pantas Nainggolan menyatakan pembentukan pansus sebagai upaya yang dilakukan untuk mewakili suara masyarakat DKI Jakarta. Khususnya, dalam revisi undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebagai Ibu Kota NKRI.
"Alasannya supaya rakyat DKI Jakarta dalam hal ini diwakili DPRD terlibat dalam pembahasan itu. Hubungannya dalam revisi undang-undang daerah khusus ibu kota karena statusnya beralih pindah ke IKN," kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8).
Pantas menjelaskan sebelum Ibu Kota Negara pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pihaknya ingin memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait kedudukan Jakarta pascaperpindahan IKN.
Pantas menyatakan, adapun bentuk rekomendasi yang disampaikan salah satunya ialah soal kekhususan Jakarta. Antara lain kekhususan di sejumlah bidang seperti moneter atau keuangan.
"Tidak lagi kekhususan ibu kota, tetapi kekhususan bidang moneter dan keuangan. Nah, ini saya pikir perlu kita jabarkan lebih lanjut terhadap Jakarta di waktu yang akan datang," kata Pantas.
Pantas menyampaikan bahwa pendekatan ke pemerintah pusat akan diupayakan secara komprehensif, sehingga mampu menjawab tantangan Jakarta pasca tak lagi jadi Ibu Kota Negara.
Target rekomendasi pansus ini sendiri punya masa kerja enam bulan sejak mulai dibentuk. Enam bulan ke depan baru lah rekomendasi akan dikeluarkan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.
Diketahui, Pansus Jakarta pasca perpindahan IKN diisi oleh 25 orang yang terdiri dari dua pimpinan dan 23 orang anggota. Anggota pansus yaitu Pantas Nainggolan (Ketua Pansus), Jamaludin Lamanda (Wakil Ketua Pansus), Ida Mahmudah, Merry Hotma, Dwi Rio Sambodo, Indrawati Dewi, Steven Setiabudi, Wahyu Dewanto, Andyka.
Kemudian ada Purwanto, Syarifudin, Thopaz Nuhgraha, Syamsul, Nasrullah, Taufik Zulkifli, Abdul Aziz, Muhayar, Misan Samsuri, Wita Susilowaty, Oman R. Rakinda, Farazandi Fidiansyah, Idris Ahmad, William Aditya Sarana, Nova Harivan Paloh, Abdul Azis Muslim, dan Jamaludin.
Reporter: WindaSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaBegini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara
Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaAkibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaPesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca Selengkapnya