Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD bakal pakai UU Pilkada bahas surat pengunduran diri Ahok

DPRD bakal pakai UU Pilkada bahas surat pengunduran diri Ahok Ahok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan kapan dilakukannya rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain itu, dalam rapat ini juga membahas mengenai surat pengunduran diri Ahok yang akan diproses menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pandangan kita dari DPRD ya kita menggunakan pasal yang terbaru UU di Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga sempat memaparkan bahwa berdasarkan UU tersebut, Ahok akan segera digantikan dengan wakilnya yakni Djarot Syaiful Hidayat.

"Dalam hal gubernur berhenti karena permintaan sendiri menurut UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 173 ayat 1 dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan maka wakil menggantikan," ujarnya.

Senada dengan Prasetio, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyarankan, pengunduran diri Basuki atau akrab disapa Ahok itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya agar proses pengunduran diri itu bisa cepat selesai.

"Kalau pakai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu lebih cepat prosesnya, karena terkait pengunduran diri," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, jika pengunduran diri mantan Bupati Belitung Timur itu menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.

"Kalau kita gunakan Undang-Undang Pemda itu akan lebih lama prosesnya karena harus melalui Mahkamah Agung (MA). Selain itu, kalau kena (pasal melakukan tidak pindana) tidak boleh lagi ada pensiun. Tidak boleh diberhentikan dengan hormat," ungkapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok: Saya Petugas Partai, Karena Kader yang Dilatih
Ahok: Saya Petugas Partai, Karena Kader yang Dilatih

PDIP disebutnya sebagai partai yang konsisten dalam memperjuangkan Ideologi Pancasila.

Baca Selengkapnya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD

AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dapat Hikmat Tuhan, Maruarar Sirait Akhirnya Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Dapat Hikmat Tuhan, Maruarar Sirait Akhirnya Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran dinilai bisa melanjutkan perjuangan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Terungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo

Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.

Baca Selengkapnya
Djarot Puji Maruarar Sirait Pilih Mundur dari PDIP: Lebih Baik Gentle Seperti Itu Kalau Beda Pilihan
Djarot Puji Maruarar Sirait Pilih Mundur dari PDIP: Lebih Baik Gentle Seperti Itu Kalau Beda Pilihan

Menurut Djarot, DPP PDIP menghormati itu. Djarot optimistis PDIP masih memiliki banyak kader yang loyal.

Baca Selengkapnya