DKI Sanksi PT Mahkota Indonesia karena Kontribusi Pencemaran Udara
Merdeka.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke PT Mahkota Indonesia di Cakung, Jakarta Timur. Sidak dipimpin oleh langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dan jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Pantauan di lokasi, Andono langsung menyibak setiap sudut cerobong asap di lokasi. Lewat hasil assessement tim Dinas Lingkungan Hidup DKI, menetapkan pabrik yang bergerak di bidang sulfur ini terbukti ikut berkontribusi dalam pencemaran udara ibu kota.
"Jadi diterapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT Mahkota Indonesia," kata Andono di lokasi, Kamis (8/8).
Sidak dan penjatuhan sanksi ini, disaksikan langsung oleh penanggungjawab pabrik, Steven Rudianto. Dia mengaku tidak tahu bila akan ada tim satgas untuk menyidak dan menjatuhkan sanksi terhadap pabriknya.
Kendati demikian, atas sanski dijatuhkan, pihaknya berjanji untuk memperbaiki hal-hal dimaksud dalam sanksi agar ikut memperbaiki udara Jakarta yang sempat tercatat memiliki kualitas terburuk sedunia berdasarkan catatan airvisual.
"Akan kita laksanakan (perbaikan) sesuai sanksi berlaku, pokoknya dalam 45 hari akan disesuaikan," yakin dia.
Sebagai informasi, pabrik sulfur ini sudah 50 tahun berdiri. Menurut pengakuan Steven, sebelumnya tidak pernah terjadi sidak dan melanggar ketentuan pencemaran udara.
"Selama ini kita tidak pernah melanggar. Kita selalu cek tiap tahun produksi kita, kita produksi asam sulfat untuk industri," Steven menandasi.
Berikut tiga poin dari sanksi dijatuhkan kepada PT Mahkota Indonesia dari Dinas Lingkungan Hidup DKI
1. Menetapkan sanksi untuk memperbaiki pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi.
2. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan laboratorium, PT Mahkota Indonesia telah melakukan pelanggaran. Hasil uji laboratorium pada cerobong asam sulfat unit 2 melebihi untuk parameter sulfur dioksida.
3. Jangka waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah dilakukan dalam kurun waktu 45 hari setelah putusan ditetapkan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Sri Mulyani: Indonesia Peringkat Ketiga Negara G20 Produksi Emisi Karbon Terendah
Sri Mulyani mengakui bahwa produksi emisi karbon per kapita di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaLedakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaPLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton
Masyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Gerakan Satu Juta Pohon Sedunia, Pertamina Lestarikan Lebih dari 6 Juta Pohon
Saat ini terdapat 104 Program penanaman diseluruh wilayah operasi Pertamina Group di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaLewat Berbagai Upaya, Pertamina Patra Niaga Berperan Aktif Mengurangi Emisi Karbon
Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen mendorong pengurangan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaSegini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca SelengkapnyaKunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pertama di Indonesia, Jokowi: Bisa Ganti Batu Bara 60 Ton per Hari
Selain pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah perkotaan, SBI juga menerapkan ekonomi sirkular bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDaftar Negara Paling Berpolusi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Berikut adalah daftar negara dengan polusi udara terparah di dunia.
Baca SelengkapnyaPakar: Gas Beracun Gunung Marapi Bisa Picu Toksisitas Pada Tubuh, Ini Bahayanya
Gas-gas beracun tersebut berupa karbon dioksida, karbon monoksida, dan hidrogen sulfida yang berbahaya bila terhirup
Baca Selengkapnya