Djarot tolak usulan satu staf ahli untuk setiap anggota DPRD DKI
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menolak rencana empat fraksi yang mengajukan usulan adanya staf ahli bagi setiap anggota dewan. Namun, dia mengaku belum bisa menyampaikan alasannya.
Djarot mengungkapkan, akan menjelaskan alasannya secara resmi terkait penolakan adanya staf ahli bagi anggota dewan pada sidang Paripurna siang ini, Senin (24/7).
"Saya pikir itu lebih fair. Tapi yang jelas saya tidak setuju kalau masing-masing anggota DPRD ada satu staf ahli," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/7).
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai permintaan staf ahli bukan dari pribadinya, melainkan dari masing-masing fraksi.
"Permintaan itu bukan ucapan saya. Mungkin teman-teman mau mencoba, sah-sah saja, kan fraksi-fraksi," ujarnya.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini akan melihat dan mendengarkan jawaban dari Djarot terkait hal tersebut. "Nanti saya lihat jawaban pak gubernur setelah paripurna," pungkasnya.
Sebelumnya empat fraksi Gerindra, Demokrat PAN, PKB dan PKS mengusulkan setiap anggota legislatif mendapatkan staf ahli pada saat sidang Paripurna, Kamis (20/7).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaMenurut Djarot, DPP PDIP menghormati itu. Djarot optimistis PDIP masih memiliki banyak kader yang loyal.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya