Djarot: PNS tak kerasan tinggal di DKI silakan keluar, senang saya
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mendapatkan laporan secara detail soal PNS yang tidak masuk alias bolos di hari pertama masuk kerja usai liburan lebaran. Meski demikian, Ia menegaskan jika PNS yang bolos akan dipotong tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Saya belum dapat laporan secara detail. Secara global okelah. Ada 1.000 lebih, bagus, enak banget, nanti detail kayak apa, tinggal potongin aja duitnya, TKD-nya, masuklah kas daerah, ya enggak? Sambil beri peringatan pertama, kedua, setelah itu saya panggil," kata Djarot di kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Djarot pun menegaskan kepada PNS yang membolos jika tidak merasa nyaman di Jakarta. Djarot mempersilakan untuk warganya untuk keluar dari Ibu Kota Jakarta.
"Kalau enggak kerasan tinggal di Jakarta, enggak kerasan di Pemprov Jakarta, ya silakan keluar. Enak toh, senang saya, bagus," tegas Djarot.
Djarot mengatakan ia tinggal melihat datanya saja dan kemudian uang yang dipotong akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
"Enak banget aku. Nanti liat kaya apa tinggal potongin aja duitnya TKD-nya. Masuklah kas daerah sambil diberi peringatan pertama kedua," kata Djarot.
Djarot menyebutkan dari data tahun lalu dan tahun ini berkurang, ia merasa senang dan bangga atas kinerja PNS. "Tahun lalu lebih banyak. Jadi berkurang. Bagus sekali. Seneng aku, semakin kita pecat makin ramping," ujar Djarot.
Djarot mengatakan jika ia sudah memberikan cuti selama 10 hari. Hal ini agar mengurangi kekurangan libur bekerja. Karena Djarot sendiri menyadari jika 10 hari libur itu sudah lama.
"Bayangin sudah cuti 10 hari libur apa masih kurang. Apa perlu 15 hari 30 hari. Saya aja 10 hari bingung mau ngapain," kata Djarot.
Djarot mengatakan jika pertama ia enggak ada libur, enggak ada jam kerja dari pagi sampai malam.
"Sampai dikira saya pulang jam 10 malam itu kemudian di rumah nganggur ngerjain surat-surat disposisi apalagi sekarang sendiri, lonely," tutup Djarot.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPSI Nilai Jakarta Butuh Calon Gubernur seperti Jokowi, Bersiap Usung Kaesang?
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya