Djarot minta Polri tak terbitkan STNK mobil tanpa garasi
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan aturan mengenai kewajiban menyediakan garasi bagi warga yang memiliki mobil. Jika tidak memiliki garasi, maka warga tidak bisa mengurus penerbitan STNK mobil.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, aturan keharusan memiliki garasi sebelum mobil sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Kami nanti kerjasama dengan kepolisian. Untuk bisa punya kendaraan harus ada jaminan bahwa yang bersangkutan harus punya garasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9).
Dia menambahkan, jika tak memiliki garasi, warga harus bersedia menyewa lahan untuk dijadikan garasi. Sebab, mobil yang parkir di pinggir jalan mengganggu arus lalu lintas.
"Harus sediakan garasi supaya nggak ganggu tetangga kiri-kanan, tidak ganggu marka jalan, ruas jalan," jelasnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini mengungkapkan, kebijakan soal garasi ini bukan berarti membatasi warga Jakarta memiliki mobil.
"Kami tidak batasi orang punya mobil tapi kami ingin yang punya mobil punya garasi," tutup Djarot.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaMengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaHubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik
Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya