Dituding Salah Gunakan Wewenang saat Menjabat, Ini Respons Eks TGUPP Naufal

Selasa, 28 Maret 2023 21:51 Reporter : Lydia Fransisca
Dituding Salah Gunakan Wewenang saat Menjabat, Ini Respons Eks TGUPP Naufal Eks TGUPP Naufal Firman Yursak saat memberikan keterangan pers. ©2023 Merdeka.com/Lydia Fransisca

Merdeka.com - Eks Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Rasyid Baswedan Naufal Firman Yursak membantah dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dugaan penyalahgunaan ini muncul setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menerima laporan dari warga bahwa Naufal menggunakan uang Iuran Pengelolaan (IPL) apartemen untuk kepentingan pribadi, seperti membayar pajak. Ia juga menerima THR dan asuransi dari uang warga apartemen karena menjabat sebagai pengurus.

"Maka dari itu intinya tak benar ada penyalahgunaan wewenang, semua keputusan yang diambil pengurus insyaallah tidak ada yang melampaui aturan, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Naufal kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (28/3).

Naufal membantah menggunakan uang pengelolaan P3SRS Apartemen Taman Rasuna Said. Terkait pajak, dia mengklaim telah membayarkan pajak penghasilannya. Namun, karena ada penghasilan sebagai pengurus apartemen, laporan pajaknya disebut kurang bayar pajak sehingga dibayarkan terlebih dahulu oleh apartemen.

"Ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar pajak. Maka dari itu, dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp16 juta dan karena hal tersebut menimbulkan polemik di apartemen, maka uang Rp16 juta itu sudah dikembalikan ke apartemen," jelas Naufal.

Kemudian, Naufal juga membenarkan bahwa setiap pengurus mendapatkan THR. Hal tersebut diambil dari keputusan tertinggi dalam organisasi apartemen, yaitu Rapat Umum Anggota(RUA) dan Rapat Pengurus.

"Rapat pengurus memutuskan ada THR untuk pengurus dan pengawas tetapi karena berpotensi menjadi polemik maka seluruh THR tersebut oleh pengurus dikembalikan," klaim Naufal.

Tak hanya itu, Naufal juga diduga mengintervensi dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik saat menjadi TGUPP untuk membuatnya menjadi Ketua P3SRS.

Terkait hal itu, Naufal menjelaskan bahwa hukum bersifat retroaktif yang berarti tak bisa menjerat kejadian sebelum aturan tersebut dikeluarkan. Saat aturan itu dikeluarkan, maka ia baru terhitung menjabat satu kali.

"Pergub itu kalau saya tidak salah lahirnya Desember 2018. Itu pertama kali saya mencalonkan sebagai pengurus. Sebelum itu saya memang pengurus, tapi saya tidak mencalonkan diri, saya diangkat di tengah jalan," katanya.

"Kalau teman-teman tahu hukum, asas hukum retroaktif, ada enggak hari ini undang-undang lahir terus dia bisa menjerat kejahatan di sebelumnya? Enggak bisa. Sama dong, walaupun tidak ada pasal itu, tetap saja berlakunya kan ke depan," lanjutnya.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan, mantan TGUPP, Naufal Firman Yursak diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Adapun penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah menggunakan uang pengelolaan P3SRS Apartemen Taman Rasuna Said.

Hal itu dikatakan Pras setelah menerima aduan dari beberapa warga apartemen pada Senin (27/3).

"Sekarang Naufal Firman Yursak katanya kan, kalau masih katanya nih belum bersalah. Dia katanya memakai uang masyarakat Apartemen Taman Rasuna Said. Mereka berkeluh kesah melaporkan ke kami, ya kami benerin," kata Pras kepada wartawan, Senin (27/3).

Saat Naufal menjabat sebagai TGUPP, kata Pras, ia diduga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik untuk membuatnya menjadi ketua P3SRS.

"Karena kita ada beberapa Pergub, 132, 133, dan 70 itu juga buat satu kekisruhan. Terlalu banyak aturan akhirnya njelimet, akhirnya kasihan yang punya warga di Taman Rasuna," ujar politikus PDIP itu.

Lebih lanjut, Pras mengklaim akan menindaklanjuti aduan tersebut dan melakukan koreksi. [yan]

Baca juga:
Ketua DPRD DKI Sebut Eks TGUPP Naufal Diduga Salahgunakan Wewenang saat Menjabat
Tatak Ujiyati, Mantan TGUPP Anies Baswedan Dicopot dari Komisaris LRT Jakarta
Anggota TGUPP Era Anies Dikembalikan ke SKPD Masing-Masing
Alasan Heru Belum Pakai Bantuan TGUPP Urus Jakarta: Tergantung Selera Tiap Gubernur
TGUPP DKI Mau Dibubarkan Usai Anies Lengser, Ini Reaksi Wagub Riza
Terancam Dihapus, TGUPP: Terserah Gubernur Baru

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini