Disparekraf Bantah Penusukan Plt Kadisparekraf Karena Penutupan Tempat Hiburan
Merdeka.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf, Bambang Ismadi menampik, penusukan pelaksana tugas Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya karena langkah penutupan sejumlah tempat hiburan. Dia enggan berkomentar jauh dan menyerahkan penanganan kasus ke polisi.
"Apa hubungannya? Enggak ada," tegasnya di Jakarta, Rabu (10/2).
Meski belum ada konfirmasi latar belakang penusukan terhadap Gumilar, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup New GSH Karaoke dan Resto, Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian griya pijat Metropolis di Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana penusukan terjadi? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Kasatpol PP Arifin mengatakan penutupan dua tempat hiburan itu berdasarkan surat rekomendasi dari Disparekraf. Isi surat mengatakan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penusukan terhadap pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya terjadi Rabu (10/2) siang di kantornya.
Bambang menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Gumilar menerima pelaku yang bertamu ke kantornya, di lantai 2. Ternyata, pelaku membawa senjata tajam. Seketika, pelaku nekat menusuk Gumilar di bagian paha.
"Di dinas ini, lantai 2. Pak Gumi terima dia (pelaku). Bawa sajam dia," ujarnya.
"Ditusuklah Pak Gumi, kalau enggak salah kena di bagian paha."
Pelaku juga sempat melukai petugas keamanan gedung saat hendak menangkap pelaku.
Bambang mengatakan luka tusukan tidak banyak. Sebab, Gumi bertindak cepat dan meminta tolong, sehingga pelaku segera diamankan oleh orang-orang di lokasi.
"Dia (Gumilar) sempat mundur," tandasnya.
Pelaku segera diamankan untuk dibawa ke kantor polisi terdekat. Bambang menyampaikan kondisi atasannya saat ini sehat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaCamat Makasar Kamal membenarkan hal tersebut. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2022 dan kini sudah ditindak.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peran pelaku saat pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca Selengkapnya