Disnaker DKI Tutup Sementara Dua Perusahaan Saat PSBB Transisi
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah menutup sementara operasional dua perusahaan yang melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
Dia menyebut sebanyak 1.259 perusahaan yang dilakukan sidak saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Peringatan pertama 351 (perusahaan), peringatan kedua 101 (perusahaan). Yang ditutup ada dua dari 1.259 yang ditutup," ucap Andri saat dihubungi, Kamis (2/7).
Andri menjelaskan, perusahaan yang mendapatkan peringatan merupakan yang belum melakukan secara maksimal protokol kesehatan yang telah ditentukan. Seperti halnya sudah menyiapkan sejumlah tempat cuci tangan namun tidak dilakukan.
"Tapi ada di perusahaan yang tidak menerapkan. Misalnya hand sanitizer ada, tapi tidak diingatkan untuk dipakai," jelasnya.
Selain itu, kata dia, sidak juga tidak hanya dilakukan kepada perusahaan saja. Namun sejumlah lokasi fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan juga terus dilakukan pengawasan.
"Tidak hanya perkantoran dan tempat kerja tapi mal, hotel, industri gudang, tempat wisata, kita awasi," jelasnya.
Sementara itu, masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Jakarta kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan.
Perpanjangan masa PSBB transisi ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 1 Juli 2020.
"Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan,bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan," ujar Anies dalam Konpers daring, Rabu, 1 Juli 2020.
Menurut Anies, dalam masa perpanjangan masa PSBB transisi Jakarta ini, kegiatan belajar mengajar anak sekolah tetap dilakukan di rumah.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaBerkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Dampak Dirasakan Perusahaan Pertambangan Jika Tak Serius Terapkan Aspek ESG
Kegiatan pertambangan harus dilakukan ekstra hati-hati. Jangan sampai menyelamatkan manusia dari perubahan iklim, tapi membahayakan keanekaragaman hayati.
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnya