Dishub Segera Rampungkan Mekanisme Pengurusan SIKM Saat Larangan Mudik Pekan Ini
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun mekanisme pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Seperti diketahui, larangan mudik mulai berlaku 6-17 Mei 2021.
"Disiapkan SOP-nya, target kita minggu ini," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/4).
Menurutnya, acuan pemberlakuan SIKM berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Kepala Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Syafrin menambahkan, masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak tanpa surat dari perusahaan dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan setempat.
"Kami harapkan pada saat mulai diberlakukannya larangan mudik seluruh kelurahan itu sudah siap dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik untuk kegiatan yang dikecualikan," papar dia.
Sementara itu, Syafrin mengatakan pihaknya akan membuka dua terminal untuk memberikan layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat larangan mudik tersebut.
"Kami membuka dua terminal, Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres," ujarnya.
Awalnya, Pemprov DKI Jakarta hanya akan membuka satu terminal, yakni Pulogebang, Jakarta Timur. Kata Syafrin, pembukaan Terminal Kalideres difungsikan untuk mengakomodir pergerakan warga di wilayah barat.
"Hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perhubungan bahwa pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres," jelas Syafrin.
Selain itu, dia menyatakan nantinya hanya bus yang mendapatkan surat perjalanan yang dapat melayani masyarakat.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Cekcok Petugas Dishub dengan Sopir Truk Tambang di Parung Panjang
Cekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPerkuat SDM, Pemkab Taliabu Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SPID
Aliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca Selengkapnya4 Penyakit yang di Masa Lalu yang Sering Dikira Disebabkan oleh Sihir
Keterbatasan pengetahuan masyarakat di masa lalu menyebabkan sejumlah penyakit kerap dikira sebagai hasil perbuatan sihir.
Baca SelengkapnyaKPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaDiberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.
Baca SelengkapnyaTenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca Selengkapnya