Dishub DKI: Pelaku Perjalanan dengan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 saat Masa Pengetatan
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelaku perjalanan darat menggunakan bus atau kendaraan pribadi tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19 saat masa pengetatan, yakni sebelum larangan mudik 22 April-5 Mei dan pasca-Lebaran 18-24 Mei 2021.
Kebijakan itu berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau, melakukan tes mandiri," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (22/4).
Kendati begitu, dia menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan secara acak pelaku perjalanan darat. Misalnya juga untuk perjalanan di terminal bus.
Bila ditemukan tidak sesuai ketentuan, calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan. "Kemudian dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian, yaitu berupa tes apakah itu dengan Ge-Nose atau dengan rapid test antigen," jelas dia.
Sementara itu, tujuan addendum tersebut untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei mendatang.
Adapun detail Addendum sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Reporter: Ika Defianti (Liputan6.com)
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program mudik gratis untuk masyarakat pada momen Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKepala Dishub DKI Jakarta Syafrin mengatakan, ribuan bus AKAP yang disiapkan itu berasal dari 152 Perusahaan Otobus (PO).
Baca SelengkapnyaKereta api menjadi moda transportasi yang paling diminati masyarakat pada angkutan mudik lebaran tahun 2024.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dishub DKI sedang berupaya berkoordinasi dengan para PO Bus untuk memantau lokasi bus yang akan menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaKAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca Selengkapnya