Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dishub DKI Bolehkan Skuter Listrik di Jalur Sepeda, Kecuali Grabwheels

Dishub DKI Bolehkan Skuter Listrik di Jalur Sepeda, Kecuali Grabwheels Jalur Sepeda di Jalan Fatmawati Raya. ©2019 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, larangan skuter listrik menggunakan jalur sepeda tidak berlaku untuk milik pribadi. Sehingga masih dapat memanfaatkan di area jalur sepeda yang disediakan.

"Peraturan gubernur memberikan ruang kepada masyarakat yang sudah jadikan alat angkut perorangan ini sebagai alat transportasi. Tapi mereka hanya boleh lewat di lajur sepeda," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Grabwheels Dilarang

Namun, kata dia, aturan tersebut saat ini tidak berlaku untuk skuter listrik yang disewakan, contohnya grabwheels. Skuter sewa itu hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah-wilayah yang telah ditentukan dan telah mengantongi izin dari pengelola.

Dengan begitu mengenai masalah keselamatan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak pengelola kawasan dan operator.

"Boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan. Contoh di GBK," ucapnya.

Polisi Melarang

Sementara itu, Polda Metro Jaya bersikukuh melarang pengguna skuter listrik melintas di jalan raya dan jalur sepeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta pengelola skuter listrik pernah duduk bersama membahas keberadaan skuter listrik.

Dalam pertemuan itu, terjalin kesepakatan bahwa skuter hanya bisa digunakan di kawasan seperti Gelora Bung Karno, Bandara, dan tempat wisata Ancol. Sehingga pihak penyedia layanan juga bersedia memindahkan skuter ke area tersebut.

"Sesuai kesepakatan bersama, untuk skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu," ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/11).

Tunggu Pergub

Yusri menjelaskan, pihaknya sedang menunggu Pergub mengenai penggunaan skuter listrik ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, skuter maupun otopet dapat melintas di jalur sepeda.

Pada pasal 2 ayat 2 pergub tersebut menyebutkan selain sepeda dan sepeda listrik, jalur sepeda juga diperuntukkan bagi otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tren Bisnis Penyewaan Sepeda Listrik Menjamur di Depok

FOTO: Tren Bisnis Penyewaan Sepeda Listrik Menjamur di Depok

Satu sepeda listrik dikenakan tarif sewa sebesar Rp15 ribu untuk durasi 1 jam.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah

Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah

Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.

Baca Selengkapnya
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi

Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi

Kecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya