Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disdik DKI Sebut Seleksi Usia di Jalur Zonasi Dirumuskan Sejak 3 Tahun Lalu

Disdik DKI Sebut Seleksi Usia di Jalur Zonasi Dirumuskan Sejak 3 Tahun Lalu Demo protes PPDB Jakarta. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersikukuh menerapkan kebijakan seleksi usia pada jalur zonasi. Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana menuturkan kebijakan ini sudah dirumuskan selama tiga tahun.

"DKI sudah merumuskan ini dari tiga tahun yang lalu, kami tidak ubah karena ini sudah settle," kata Nahdiana, Kamis (25/6).

Saat rapat bersama Komisi E DPRD pada Rabu kemarin, Nahdiana berulang kali menjelaskan alasannya seleksi usia bagi jenjang SMP, SMA/SMK tetap dijalani yakni karena tidak akuratnya titik koordinat alamat calon peserta didik baru saat pihak sekolah menginput ke dalam sistem.

Fakta tersebut dikatakan Nahdiana menjadi salah satu penyebab kisruhnya jalur zonasi. Ia juga menegaskan masalah jalur zonasi tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Daerah di luar Jakarta merasakan hal serupa.

Terlebih lagi, imbuhnya, tahun ini kelas 6 dan 9 tidak melaksanakan Ujian Nasional akibat pandemi Covid-19.

"Kalau anda masuk, berarti anak anda diseleksi tinggalnya di mana, karena ada KK, dengan NIK, dari situ anda baru bisa masuk yang berbasis irisan kelurahan, himpitan dengan kelurahan lain. Ini kalau diukur dengan Google Maps masukin ke sistem itu tuh yang bikin kisruh. Ini kami ukur itu," terangnya.

Dianggap Salahi Aturan

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Basri Baco menukas Dinas Pendidikan telah menyalahi aturan dengan adanya seleksi usia bagi calon peserta didik tingkat SMP dan SMA, jika merujuk ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Acuan kita adalah Permendikbud 44/2019 kalau juknis ibu hari ini bertentangan dengan itu menurut saya juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," kata Basri.

Aturan usia sejatinya telah diatur dalam Permendikbud 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Akhir, Sekolah Menengah Kejuruan.

Pada Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Pasal 7

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya

30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya

Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Banjir

Jakarta Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Banjir

Sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Denpasar dan Badung Dilanda Banjir

Sejumlah Wilayah Denpasar dan Badung Dilanda Banjir

Hujan lebat mengakibatkan genangan di sedikitnya empat titik di Kabupaten Badung dan enam titik di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Ada Jenderal Paling Senior & Dituakan di TNI Saksikan Peresmian Gedung Akmil, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Ada Jenderal Paling Senior & Dituakan di TNI Saksikan Peresmian Gedung Akmil, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Graha Utama Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1).

Baca Selengkapnya