Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirlantas Polda Metro Jaya Tegur Anggota Tidak Pakai Masker

Dirlantas Polda Metro Jaya Tegur Anggota Tidak Pakai Masker Satlantas Jakarta Pusat sedang mengatur lalu lintas. ©twitter TMCpoldametro

Merdeka.com - Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melaporkan situasi lalu lintas setiap harinya melalui akun twitternya @TMCpoldametro. Pada hari kedua Pengetatan PSBB Jakarta, Selasa (15/9), terpantau Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Pusat sedang mengatur lalu lintas di Traffic Light (TL) Cempaka Putih.

Dalam foto yang diunggah akun twitter @TMCpoldametro pukul 06.26 WIB, salah satu Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sedang berjaga, kedapatan tidak memakai masker.

Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya langsung menegur polantas yang kedapatan tidak memakai masker itu.

"Sudah saya ingetin anggota," kata Sambodo kepada merdeka.com, Selasa (15/9).

"Pasti diingatkan (untuk pakai masker)," tambahnya.

Untuk sanksinya, Sambodo akan memberikan teguran, baik secara lisan dan fisik.

"Anggota tersebut sudah saya suruh panggil dan ditegur. Teguran lisan dan fisik," ujarnya

Berdasarkan pantauan merdeka.com pukul 08.00 WIB, cuitan @TMCpoldametro yang mengunggah foto polantas yang tidak pakai masker itu sudah dihapus.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut PSBB transisi dan melanjutkan PSBB seperti saat awal diterapkan. Pengetatan PSBB ini dilakukan karena kasus infeksi Covid-19 di Ibu Kota melonjak secara signifikan.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Dilansir dari halaman resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terakit.

Bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker 1 kali, maka sanksinya adalah kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000

Kemudian, jika ia kedapatan tidak memakai masker 2 kali, maka akan dikenakan sanksi dua kali lipat, yakni kerja sosial selama 2 jam atau denda Rp 500.000 dan jika tidak memakai masker 3 kali, maka ia harus kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000

Denda tertinggi sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker sebanyak 4 kali. Jika tidak mau atau mampu membayar, maka ia harus kerja sosial selama empat jam.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Kapolsek hingga Kasat Lantas Baru di Wilayah Polda Metro Jaya per 5 Januari 2024

Daftar Lengkap Kapolsek hingga Kasat Lantas Baru di Wilayah Polda Metro Jaya per 5 Januari 2024

Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas

Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas

Polda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir

Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir

Gugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya