Dinsos DKI Jabarkan Kriteria Warga Tak Layak Terima BST Tahap 2
Merdeka.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan ada sejumlah hal yang dijadikan dasar penilaian bagi keluarga yang tidak dapat melanjutkan untuk mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) pada 2021.
Kata dia, penerima BST akan mendapatkan uang tunai secara ditransfer melalui Bank DKI sebesar Rp300.000 selama empat bulan.
"Yaitu apabila, menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dan lain-lain)," kata Premi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Lalu, terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah. Kemudian, adanya duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
"Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam DTKS," ucapnya.
Sementara itu, Premi menyatakan pihaknya melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga dampak pandemi Covid-19.
"Pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu," ujar dia.
Premi menyatakan karena adanya perubahan data tersebut pencairan BST tahap dua baru dilakukan pada bulan Maret. Kemudian akan disusul untuk pencairan tahap tiga.
"Tahap dua ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," jelas dia.
Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaGanjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaRibuan Warga Bontang Dapat Bantuan Sembako dari PKT, Nilai Total Tembus Rp1,1 Miliar
Para penerima berdasarkan data Pemkot Bontang melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM).
Baca SelengkapnyaBansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnya