Didesain Tindak Pengendara Ugal-ugalan di Jakarta, Ini Beda ETLE Mobile dengan Statis
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menguji coba penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan perbedaan ETLE mobile dengan ETLE statis. Meski fungsinya sama, tetapi ETLE mobile terbilang jauh lebih canggih karena dilengkapi automatic number plate recognition.
Sambodo menyebut, kemampuan ETLE Mobile memang didesain untuk menindak pelanggaran lalin terkait melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, dan berkendaraan ugal-ugalan, melawan arus.
"Itu kita akan melaksanakan penindakan dengan menggunakan ETLE mobile di titik-titik yang belum ada kamera ETLE-nya," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Tak seperti ETLE statis yang bisa mendeteksi jenis pelanggaran, Sambodo menyebut pelanggaran yang tertangkap dengan ETLE portable harus melalui beberapa proses.
Sambodo menerangkan, hasil yang ditangkap kamera ETLE mobile berupa rekaman video atau foto akan dibawa ke back office, dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur dan dicocokkan dengan database kendaraan, baru kemudian dikirimkan surat tilang.
"Diolah terlebih dahulu di back office, dicari, dibuka rekamannya, mana yang memenuhi unsur dan layak dijadikan sebagai alat bukti, baru kita kirimkan," ujar dia.
Jangan Coba Kelabui ETLE dengan Tutup Pelat Nomor Kendaraan
Korlantas mulai mengefektifkan penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.
Sambodo mengakui masih ada pengendara mengakali agar bisa lolos dari ETLE saat melakukan pelanggaran. Antara lain menutup pelat nomor kendaraan.
"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat kendaraan dan tetap melakukan pelanggaran, kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup pelat kendaraan," kata Sambodo.
Sambodo menerangkan, pelanggar tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum meski sudah menutup pelat nomor.
Menurut dia, jika pelanggar berhasil mengelabui kamera ETLE maka operator yang berada di kantor TMC-lah yang bertindak dengan menginformasikan detail pelanggar kepada petugas lalu lintas yang sedang bertugas di lapangan.
"Kemudian kita kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya langsung kita tangkap. Jadi kalau emang tidak ke tangkap sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaTak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaBegini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaJembatan ini memang tidak layak untuk dilewati kendaraan seukuran mobil. Tak ayal jika kenekatan sang sopir berakibat tragedi tak diduga.
Baca SelengkapnyaPolri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menyelidiki dugaan teror terhadap dua politisi di Sulsel, Jabal Nur dan Andi Mustafa Mappangara. Mobil keduanya dipastikan bukanlah ditembak.
Baca Selengkapnya