Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menguji coba penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan perbedaan ETLE mobile dengan ETLE statis. Meski fungsinya sama, tetapi ETLE mobile terbilang jauh lebih canggih karena dilengkapi automatic number plate recognition.
Sambodo menyebut, kemampuan ETLE Mobile memang didesain untuk menindak pelanggaran lalin terkait melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, dan berkendaraan ugal-ugalan, melawan arus.
"Itu kita akan melaksanakan penindakan dengan menggunakan ETLE mobile di titik-titik yang belum ada kamera ETLE-nya," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Tak seperti ETLE statis yang bisa mendeteksi jenis pelanggaran, Sambodo menyebut pelanggaran yang tertangkap dengan ETLE portable harus melalui beberapa proses.
Sambodo menerangkan, hasil yang ditangkap kamera ETLE mobile berupa rekaman video atau foto akan dibawa ke back office, dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur dan dicocokkan dengan database kendaraan, baru kemudian dikirimkan surat tilang.
"Diolah terlebih dahulu di back office, dicari, dibuka rekamannya, mana yang memenuhi unsur dan layak dijadikan sebagai alat bukti, baru kita kirimkan," ujar dia.
Jangan Coba Kelabui ETLE dengan Tutup Pelat Nomor Kendaraan
Korlantas mulai mengefektifkan penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.
Sambodo mengakui masih ada pengendara mengakali agar bisa lolos dari ETLE saat melakukan pelanggaran. Antara lain menutup pelat nomor kendaraan.
"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat kendaraan dan tetap melakukan pelanggaran, kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup pelat kendaraan," kata Sambodo.
Sambodo menerangkan, pelanggar tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum meski sudah menutup pelat nomor.
Menurut dia, jika pelanggar berhasil mengelabui kamera ETLE maka operator yang berada di kantor TMC-lah yang bertindak dengan menginformasikan detail pelanggar kepada petugas lalu lintas yang sedang bertugas di lapangan.
"Kemudian kita kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya langsung kita tangkap. Jadi kalau emang tidak ke tangkap sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Wagub DKI Ajukan Pengadaan 60 Kamera ETLE dalam APBD-P 2021
Ribuan Pengendara di Jateng Terekam Lakukan Pelanggaran di Hari Pertama ETLE
Kapolda Metro: Silakan Sunmori & Night Ride Tapi Beretika karena ETLE Mengintai Anda
Polantas di Jateng Kini Pakai Helm yang Dilengkapi Kamera e-Tilang
Polda Jabar Resmi Berlakukan ETLE, Ini 21 Titik Kamera Pengawas di Kota Bandung
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami