Denda Tertinggi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di DKI Rp7,5 Juta
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19. Perda tersebut sebagai dasar hukum kuat terhadap penegak hukum dalam menerapkan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Perda tersebut terdiri dari 11 Bab. Dari jumlah itu, diatur mengenai sanksi pidana bagi masyarakat yang dianggap menyalahi upaya memutus mata rantai penularan Covid. Jika sebelum disahkan, sanksi pidana yang dimuat dalam rancangan Perda terdapat pidana penjara. Namun pidana dihapuskan dan diganti dengan denda.
Ada 4 pasal yang mengatur tindakan apa saja yang dikenakan denda oleh Pemprov, yaitu; Pasal 29, menolak dengan sengaja pemeriksaan tes PCR oleh Pemprov untuk kebutuhan pelacakan, Pasal 30, menolak pengobatan atau vaksinasi, Pasal 31, ayat 1, mengambil secara paksa jenazah yang berstatus probable atau terkonfirmasi positif Covid-19 dari petugas kesehatan, Pasal 32, meninggalkan tempat atau fasilitas isolasi tanpa memberitahukan petugas.
Dari keempat pasal tersebut, denda maksimal yang diatur dalam Perda sebesar Rp5 juta. Terkecuali, bagi orang yang sengaja mengambil paksa jenazah yang berstatus probable atau positif Covid-19, disertai kekerasan dijatuhi denda maksimal Rp7,5 juta.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pantas Nainggolan mengatakan alasan meniadakan pidana penjara dan diganti dengan pidana denda maksimal karena ingin mengutamakan sisi edukasi dalam penegakan disiplin.
"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," kata Pantas, Selasa (20/10).
Bahkan, kata Pantas, denda yang diatur Pemprov kepada pelanggar upaya pencegahan Covid-19, diperbolehkan di bawah denda maksimal, Rp5 juta. Nantinya, keputusan sanksi bagi pelanggar akan ditetapkan oleh hakim.
"Itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp50 ribu," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaAnggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaAda Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaUsai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca Selengkapnya