Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jakarta Mencapai Rp 6 Miliar
Merdeka.com - Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat rekapitulasi denda dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 6.010.170.000. Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi pelanggaran sejak 5 Juni - 15 Februari.
Sementara itu mengutip dari akun instagram yang telah terverifikasi @satpolpp.dki, pelanggaran tidak memakai masker periode 11 Januari - 15 Februari sebanyak 71.968 kasus. Dari jumlah ini sanksi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis; kerja sosial sebanyak 70.260 orang, dan 1.701 orang memilih membayar denda sehingga terkumpul Rp 253.350.000.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan atau kafe sebanyak 15.694 tempat. Sanksi berupa denda dijatuhkan kepada 11 rumah makan. Sebanyak 193 rumah makan ditutup selama 1 x 24 jam, kemudian 14 rumah makan ditutup selama 3 x 24 jam.
Satpol PP juga memberikan teguran tertulis terhadap 1.817 rumah makan. Nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari rumah makan sebesar Rp 13 juta.
Pelanggaran juga terjadi di 12.842 perkantoran, tempat usaha industri. Akibat pelanggaran tersebut 4 perkantoran dikenakan sanksi denda, penghentian sementara kegiatan 3 x 24 jam 49 perkantoran, teguran tertulis 1.397 perkantoran.
Total nilai denda dari perkantoran yang melanggar sebesar Rp 6 juta. Disebutkan dalam unggahan tersebut, dasar pemberian sanksi periode 11 Januari - 15 Februari adalah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah polusi udara semakin mengkhawatirkan. Khususnya di Jakarta. Berikut dampak polusi udara pada kesehatan anak yang perlu diwaspadai.
Baca SelengkapnyaSektor perdagangan besar dan eceran mampu menyerap hampir seperempat masyarakat Jakarta bekerja.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaBatara menilai Prabowo-Gibran merupakan sosok yang tepat untuk memimpin bangsa Indonesia dan melanjutkan program-program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaUntuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Baca Selengkapnya