Data Penerima Bansos Covid-19 Semrawut, Ombudsman Desak Anies Terbitkan Kepgub
Merdeka.com - Kepala perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta segera terbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk distribusi bantuan sosial selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Teguh mengatakan bahwa Kepgub menjadi penting agar tidak ada kesemrawutan distribusi.
Teguh menilai, pemberian Bansos menjadi berantakan karena data yang dijadikan landasan bagi Pemprov DKI tidak jelas. Jika Kepgub diteken, kata Teguh, akan jelas sumber data yang dijadikan Pemprov sebagai rujukan untuk memberikan bantuan.
"Datanya masih simpang siur, data yang dipergunakan di Kemensos atau dari Dinkes, nah itu dia data yang dipakai itu yang mana, seharusnya itu diatur dalam Kepgub dan belum ada, jadi kalau Bansos dalam Pergub 33/2020 itu sudah ada dasar hukumnya pasal 21 ayat 1, 2 itu memperbolehkan memberikan Bansos, dalam masa kedaruratan itu dibolehkan dengan catatan tidak untuk memperkaya diri sendiri," jelas Teguh, Selasa (21/4).
Terhitung sejak Kamis 9 April Bansos mulai didistribusi, seharusnya menurut Teguh Kepgub sudah diterbitkan oleh Anies Baswedan. Setidaknya, imbuh Teguh, Kepgub diterbitkan 7 hari setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB diumumkan. Pergub tentang PSBB diterbitkan pada Jumat 10 April.
Teguh mengaku tidak terkejut mengenai sistem pendataan di Indonesia baik pemerintah tingkat pusat maupun provinsi, kabupaten/kota. Meski demikian, Teguh mendesak agar tidak berlarut-larut sengkarut penerima Bansos.
"Kami harapkan minggu depan DKI sudah mengeluarkan Kepgub penerima Bansos dan kriteria penerima," kata dia.
Pendistribusian Bansos berlangsung sejak 9 April hingga 24 April untuk 1,2 juta warga DKI. Bentuk Bansos berupa kebutuhan pokok yakni beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter, 1 pouch, biskuit 2 bungkus, serta masker kain 2 pcs, sabun mandi 2 batang.
Pemprov DKI juga menegaskan tidak ada bantuan berupa uang tunai.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kasus distribusi Bansos. Umumnya, Bansos dianggap tidak tepat sasaran.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies: Bansos Diberikan untuk Kepentingan Penerima Bukan Mengantarkan
Anies menegaskan bansos disiapkan negara didasarkan ketulusan untuk memberikan keadilan dan kesetaraan rakyat.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik Bansos Lagi: Saya Yakin Penerima Makin Hati-Hati Beri Dukungan, Pilih Pakai Hati Nurani
Anies menyebut kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) harusnya tujuannya untuk kepentingan si penerima, bukan kepentingan si pemberi.
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi
Anies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies dan Ganjar Kritik Bansos, Kaesang: Jauh Lebih Bermasalah jika Bansos Dikorupsi saat Covid
Kaesang Pangarep membalas sindiran Ganjar dan Anies soal penyaluran bansos.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaAnies: Bansos adalah Bantuan untuk Si Penerima, Bukan Bantuan untuk si Pemberi
Dia menilai bansos harus dipastikan diperoleh bagi mereka yang tercatat sebagai warga miskin dan prasejahtera.
Baca SelengkapnyaBansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca Selengkapnya